Tak Seperti Kendeng, Karawang Selatan Tertutup untuk Pabrik Semen

Bupati Karawang terusik dengan isu yang menyebut pihaknya mengizinkan penambangan di Karawang Selatan untuk pabrik semen.

oleh Liputan6 diperbarui 02 Jan 2017, 10:14 WIB
Diterbitkan 02 Jan 2017, 10:14 WIB

Liputan6.com, Karawang - Tidak seperti polemik izin penambangan semen di Pegunungan Kendeng, Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana menegaskan pihaknya tidak akan memberikan izin pertambangan pabrik semen PT MPB di wilayah selatan karena lokasi yang diusulkan termasuk kawasan karst.

"Kawasan Bentang Alam Karst di wilayah Pangkalan (Karawang selatan) itu tidak boleh ditambang untuk menjaga kondisi lingkungan agar tidak rusak," kata Cellica di Karawang, dilansir Antara, Minggu, 1 Januari 2016.

Menurut dia, sampai saat ini tidak ada izin atau rekomendasi yang dikeluarkan Pemkab Karawang untuk ekspolitasi kawasan karts Pangkalan untuk pabrik semen.

Ia juga menerangkan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang sudah dikeluarkan Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Karawang itu dilakukan atas arahan Pemprov Jabar untuk kepentingan penelitian.

Ia meminta pihak yang menuding Pemkab Karawang sudah mengeluarkan izin pertambangan untuk pabrik semen untuk membuktikannya. "Mana buktinya kalau kami (disebut-sebut) telah mengeluarkan izin? Jangan ada isu-isu," kata dia.

Ketua DPRD Karawang Toto Suripto juga menyatakan hal sama. Ia menolak kegiatan pertambangan di wilayah Karawang selatan karena kegiatan pertambangan di kawasan Karst Karawang selatan bisa merusak lingkungan.

Jika kawasan karst Pangkalan itu rusak, rusaklah kondisi lingkungan di Karawang. Dengan begitu, Karawang terancam bencana alam.

Sejak sekitar sebulan terakhir, masyarakat dari berbagai kelompok menyatakan menolak izin tambang pabrik semen di wilayah Karawang selatan. Penolakan itu disampaikan karena pabrik semen PT MPB dikabarkann telah mengajukan izin untuk melakukan kegiatan tambang di kawasan karst Pangkalan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya