Polisi Bela Istri Bupati Penganiaya Petani, Tanda di-SP3 Lagi?

Kasus dugaan penganiayaan anggota DPRD Riau terhadap perempuan petani sudah menggantung tak jelas dua tahun.

oleh M Syukur diperbarui 04 Jan 2017, 16:33 WIB
Diterbitkan 04 Jan 2017, 16:33 WIB
Bupati Ajak Damai, Petani: Tapi Kami Diancam
Nur Asni, istri petani yang mengaku dianiaya istri Bupati Kampar Jefri Noer. (Liputan6.com/ M.Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Dilaporkan sejak Juli 2014, dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan anggota DPRD Riau yang juga istri Bupati Kampar, Eva Yuliana, terhadap seorang petani bernama Nur Asmi tak kunjung dituntaskan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau.

Kasus ini sempat dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), tapi diperintahkan Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk dibuka kembali karena penghentiannya tidak prosedural.

Dalam perintah hakim, Polda Riau diminta mencari Jamal, suami Nur Asmi saat ‎itu, karena dinilai sebagai saksi kunci dalam kasus ini. Namun, penyidik belum mampu mencari keberadaan Jamal yang hilang bak ditelan bumi.

Ditanyai perkembangan kasus ini, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Surawan berkukuh menyebut Eva tak menganiaya Nur Asmi berdasarkan pemeriksaan saksi.

"Saksi-saksi yang diperiksa mengaku tak melihat Bu Eva menganiaya," kata Surawan, Selasa, 3 Januari 2016, menjawab kasus yang menjerat istri mantan Bupati Kampar, Jefry Noer itu.

Dia menyebut penyidik Reskrimum sudah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti lainnya. Hanya saja ditegaskannya tidak ada yang mengarah ke tindak pidana penganiayaan.

"Tak ada yang melihat Bu Eva melakukan penganiayaan," kata dia.

Surawan juga menegaskan bahwa Eva dalam kasus ini tidak berstatus tersangka, melainkan sebagai terlapor dengan status sebagai saksi. Karena itu, kabar penghentian penyidikan kasus kembali mencuat.

Padahal, kasus ini sebelumnya sudah di-SP3 dan akhirnya dibatalkan. Sebelum menuju SP3 untuk kedua kalinya, penyidik bakal menggelar perkara untuk menentukan kasus ini dilanjutkan atau harus dihentikan.

"Kalau tidak cukup bukti, ya kita hentikan," ucap Surawan.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Pekanbaru melalui putusan Nomor: 310/PID.B/PRA/2014/PT PBR memerintahkan Polda Riau melanjutkan proses penyidikan kasus Nur Asmi dengan Eva Yuliana. Sebelum keluar putusan tersebut, Polda Riau menghentikan penyidikan dengan alasan tidak ditemukan cukup bukti dan tidak terdapat unsur-unsur pidana.

Penyidik ketika itu juga menyebut tidak ada sinkronisasi keterangan saksi (Jamal) dengan korban. Selain itu, penyidik mengklaim hasil visum tidak menunjukkan adanya penganiayaan.

Atas hal tersebut, Nur Asmi melalui pengacaranya mengajukan praperadilan. Nur Asmi menang melawan Polda Riau. Namun setelah dua tahun berjalan, kasus Nur Asmi digantung.

Dugaan penganiayaan yang dialami Nur Asmi dan suaminya saat itu, Jamal, terjadi pada Sabtu, 31 Juli 2014, di Sungai Pinang Km 7 Desa Birandang, Kecamatan Kampar Timur, Kabupaten Kampar. Ketika itu, Nur Asmi dan Jamal mengaku dikeroyok Eva Yuliana dan ajudannya, Bripka Very.

Akibat penganiayaan ini, Nur Asmi mengaku trauma karena sempat ditodong pistol. Ia juga sempat mendapat perawatan dan diopname di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru. Penganiayaan itu dipicu penilaian Jefry Noer dan Eva Yuliana yang menduga Nur Asmi telah menggarap tanah tanpa hak.‎

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya