PDIP Pecat Ketua DPRD Sarolangun yang Tertangkap Pesta Sabu

Pemecatan itu memanaskan suasana politik di Sarolangun yang sebentar lagi menggelar Pilkada.

oleh Bangun Santoso diperbarui 19 Jan 2017, 21:36 WIB
Diterbitkan 19 Jan 2017, 21:36 WIB
Ketua DPRD Sarolangun ketangkap nyabu
Ketua DPRD Sarolangun, M Syaihu tertangkap polisi diduga usai pesta narkoba bersama tujuh orang lainnya. (Dokumen Polresta Jambi)

Liputan6.com, Jambi - DPD PDIP Provinsi Jambi menyatakan resmi memecat Ketua DPRD Sarolangun, M Syaihu yang pernah tertangkap pesta narkoba jenis sabu.

M Syaihu bersama beberapa orang tersangka lainnya sudah menjalani proses persidangan. Oleh majelis hakim, M Syaihu hanya divonis ringan yakni hukuman rehabilitasi selama 4 bulan.

Sekretaris DPD PDIP Provinsi Jambi Chumaidi Zaidi membenarkan terbitnya surat pemecatan untuk M Syaihu. Hanya saja, ia tidak menyebutkan alasan pasti atas pemecatan tersebut.

Chumaidi hanya menyebutkan, surat pemecatan itu dikeluarkan sejak November 2016 lalu. Namun, baru diterima DPD PDIP Provinsi Jambi beberapa hari lalu.

"Jadi otomatis diganti ada Pergantian Antar Waktu (PAW)," ujar Chumaidi saat dihubungi Rabu malam, 18 Januari 2017.

Menurut Chumaidi, proses pergantian melalui mekanisme PAW itu akan diputuskan oleh DPD PDIP Kabupaten Sarolangun.

Pemecatan M Syaihu dari posisi Ketua DPRD semakin memanaskan kondisi politik di Kabupaten Sarolangun yang sebentar lagi menggelar Pilkada serentak.

Ketua DPD PDIP Kabupaten Sarolangun Syahrial Gunawan juga membenarkan telah menerima salinan surat pemecatan M Syaihu. "Surat pemecatan sudah disampaikan kepada yang bersangkutan (M Syaihu) pada 12 Januari lalu," kata Syahrial.

Menurut Syahrial, surat pemecatan tersebut dikeluarkan DPP PDIP pada 29 November 2016. "Untuk proses PAW kita akan rapat DPC terlebih dahulu," ucap Syahrial mengakhiri.

M Syaihu sebelumnya pernah tertangkap basah tengah pesta sabu bersama tujuh orang lainnya di Jalan Kampung Bugis, belakang Hotel Harisman, Kota Jambi, pada 11 Agustus 2016 sekitar pukul 21.00 WIB.

Tujuh tersangka lainnya adalah Abdul Hakim (42), Jamaludin (22), Januar (32), Fakhrur (29), Thomas Rico (33), Morsa (25) dan Timbul (28). Para tersangka diamankan bersama barang bukti berupa 4,3 gram sabu, satu buah bong, dan satu buah kaca.

Dalam persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi, M. Syaihu bersama enam pelaku lainnya hanya divonis 4 bulan rehabilitasi.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya