Modus Sekretaris Desa Perdagangkan Orang ke Aceh

Warga desa yang menjadi korban perdagangan orang dipekerjakan secara tak manusiawi hingga akhirnya bisa kembali ke kampung halaman.

oleh Ola Keda diperbarui 20 Jan 2017, 22:08 WIB
Diterbitkan 20 Jan 2017, 22:08 WIB
Sekretaris Desa Terlibat Kasus Perdagangan Orang ke Aceh
Warga desa yang menjadi korban perdagangan orang dipekerjakan secara tak manusiawi hingga akhirnya bisa kembali ke kampung halaman. (Liputan6.com/Ola Keda)

Liputan6.com, Kupang - Setelah memeriksa empat korban perdagangan orang, polisi akhirnya menetapkan Sekretaris Desa Kalali, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang, NTT, sebagai tersangka. PNS di Pemerintahan Daerah Kabupaten Kupang berinisial WS itu terbukti memalsukan dokumen milik LL (16), salah seorang korban perdagangan orang.

Saat diberangkatkan, LL diketahui masih di bawah umur. Namun, pemalsuan dokumen itu mengubah usia LL. "Surat domisili yang diterbitkan WS itu palsu," ujar Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Simson SL Amalo kepada Liputan6.com, Rabu, 19 Januari 2017.

LL bersama tiga korban lainnya berinial EK, (24), SM (25) dan DN (22) dipulangkan Satgas Human Trafficking Polres Kupang pada Sabtu, 14 Januari 2017, sekitar pukul 22.Wita. Keberadaan keempat korban diketahui dari hasil pemeriksaan dua tersangka yang ditangani berkas perkaranya dan sudah sampai tahap II.

Modus yang digunakan perekrut jaringan Susi Nona adalah dengan memalsukan dokumen dan iming-iming gaji menggiurkan. Setelah berhasil direkrut, mereka kemudian dipekerjakan di Aceh sebagai pembantu rumah tangga tanpa pernah diberi upah.

Bahkan, mereka ditempatkan di gudang dan tidur beralaskan triplek. Keberadaan keempat korban diketahui dari hasil pemeriksaan dua tersangka, selain tuduhan mereka mencuri ponsel milik majikan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya