Polda Sulut Telusuri Jaringan Wartawan Bawa Narkoba

Saat berbicara, Polda Sulut menyebut tak memiliki tendensi apapun atas penangkapan wartawan yang membawa narkoba itu.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 02 Feb 2017, 22:08 WIB
Diterbitkan 02 Feb 2017, 22:08 WIB
Pecandu narkoba.
Ilustrasi pecandu narkoba.

Liputan6.com, Manado - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara memberi penjelasan soal penangkapan wartawan di Manado, Sulawesi utara, berinisial H terkait narkoba. Saat ini polisi masih melanjutkan proses hukum dari penangkapan tersebut. 

"Kita tidak punya tendensi apa-apa dengan lamanya pengungkapan kasus narkoba oknum wartawan. Kepolisian punya aturan dan undang-undang tentang standar kasus narkoba yakni setelah ditangkap diperiksa selama 3 x 24 jam," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Ibrahim Tompo di Ruang Direktorat Narkoba Polda Sulut, Rabu, 1 Februari 2017.

Ibrahim  mengatakan, tersangka ditangkap saat turun dari pesawat Lion Air sekitar pukul 09.00 Wita pada Senin, 23 Januari 2017. Penangkapan itu, sebut dia, murni hasil pengungkapan kasus oleh polisi, bukan laporan warga.

"Saat ditangkap dan digeledah, dari tangan pelaku disita barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebanyak tiga paket, yakni 0,3 gram, kemudian 0,3 gram dan 0,5 gram. Jadi, jumlah bukan tiga gram ya tapi tiga paket," kata Ibrahim.

Dia menerangkan barang haram itu diperoleh tersangka dari Jakarta. Berdasarkan pengakuan itu, polisi kini menelusuri jaringan narkoba yang melibatkan wartawan tersebut.

"Selama ini, kasus narkoba yang ditangani selalu berhubungan dengan orang lain. Itu yang sedang kita kembangkan termasuk ada transfer uang Rp 1 juta. Tidak tahu sumbernya dari mana," ujar dia.

Soal apakah tersangka akan direhabilitasi, Ibrahim mengatakan semua tergantung di tangan hakim melalui proses assessment. "Proses asessment juga harus punya waktu untuk menentukan tersangka kemudian direhabilitasi. Kita tunggu saja ya," ujar Ibrahim lagi.

Wartawan tersebut dikenai Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya