Biarkan Kebakaran, Petinggi Perusahaan Pembakar Lahan Dibebaskan

Dalam persidangan, petinggi perusahaan terdakwa pembakar lahan memerintahkan dua pegawainya untuk memantau saja tanpa memadamkan kebakaran.

oleh Bangun Santoso diperbarui 08 Feb 2017, 15:02 WIB
Diterbitkan 08 Feb 2017, 15:02 WIB
kebakaran hutan Jambi
Petugas kepolisian ikut memadamkan kebakaran lahan di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. (Bangun Santoso/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jambi - Satu lagi seorang petinggi perusahaan di Jambi divonis bebas dalam kasus kebakaran lahan dan hutan. Ia adalah Kepala Operasional PT Riki Kurnia Kertasepada (RKK) bernama Munadi.

Dari informasi, Munadi divonis bebas dalam sidang pada 26 Januari 2017 lalu. Menanggapi vonis itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sengeti, Lusy Fitriana selaku tim jaksa penuntut umum (JPU) akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Menurut Lusy, vonis yang dijatuhkan hakim tidak mempertimbangkan keterangan saksi ahli kebakaran dan lingkungan hidup dari Jakarta yang turun ke lokasi. Dalam keterangannya, saksi ahli menyatakan kebakaran lahan  seluas 600 hektare itu bermula pada 26 Agustus 2015.

Saat kejadian, Munadi selaku petinggi perusahaan hanya memerintahkan dua pegawainya untuk memantau saja tanpa memadamkan kebakaran. "Ini diakui terdakwa Munadi. Ia mengaku salah, jelas ada unsur kesengajaan," kata Lusy di Jambi, Selasa, 7 Februari 2017.

Lusy menambahkan, kebakaran terjadi di areal land clearing yang dipersiapkan perusahaan untuk masa tanam 2016. "Unsur kesengajaan lain adalah, lahan yang terbakar tidak merata. Seperti dibatasi hanya di kawasan land clearing saja," ucap Lusy menjelaskan.

Kebakaran pada 2015 lalu menjadi yang terbesar di Provinsi Jambi. Berdasarkan data tim penanggulangan bencana kebakaran lahan dan hutan, luas kawasan yang terbakar mencapai 32 ribu hektare lebih.

Luasan itu mencakup kawasan perusahaan, hutan dan pertanian. Akibat bencana itu, tercatat 90 ribu warga Jambi menderita ISPA karena terpapar asap.

Pada 28 Oktober 2016 lalu, seorang petinggi perusahaan yakni Manajer PT. ATGA, Darmawan Eka Setia Pulungan juga divonis bebas oleh majelis hakim PN Muarasabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jambi.

Padahal oleh jaksa, Darmawan dituntut hukuman 2,5 tahun dan denda Rp 2 miliar karena telah melanggar Pasal 108 jo Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Pasal 98 ayat (1) atau Pasal 99 ayat (1) jo Pasal 118 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sebelumnya, pada Oktober 2015 lalu, penyidik Polda Jambi menetapkan tiga petinggi perusahaan sebagai tersangka kasus kebakaran lahan dan hutan di daerah itu.

Ketiganya adalah MN yang menjabat sebagai Manajer atau Kepala Operasional PT. RKK di Kabupaten Muarojambi, PL selaku Manajer Operasional PT. ATGA di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) dan PB selaku Manajer Lapangan PT TAL di Kabupaten Tebo.

Polda Jambi saat itu mengungkapkan, berdasarkan satelit citra landsat, kebakaran di areal PT ATGA sudah mencapai 1.000 hektare selama periode Juli-Agustus 2015. Sedangkan, kebakaran di areal PT RKK sekitar 600 hektare.

Selain tiga tersangka dari tiga perusahaan itu, penyidik juga menelusuri 12 perusahaan lain di bidang perkebunan, hutan tanaman industri, dan hak pemanfaatan hutan (HPH).

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya