Liputan6.com, Jambi - Sebuah rumah berdinding kayu di Jalan HMO Bafadhal, Kecamatan Pasar, Kota Jambi, mendadak jadi dikerumuni warga yang penasaran. Hal itu dipicu penggerebekan sejumlah polisi ke lokasi yang disebut sebagai pabrik ekstasi.
"Kami tidak menyangka rumah itu jadi lokasi pembuatan ekstasi. Warga di sini tidak ada yang tahu," ujar Imam, salah seorang warga di sekitar lokasi, Senin siang, 27 Februari 2017.
Dalam penggerebekan itu, Kapolda Jambi Brigjen Yazid Fanani, Kapolresta Jambi Kombes Bernard Sibarani serta sejumlah perwira tinggi Polda Jambi turun langsung ke lokasi.
Advertisement
Sejumlah barang bukti berupa 116 butir pil ekstasi diamankan dari lokasi. Beberapa peralatan pembuatan pil haram tersebut juga ikut diamankan.
Baca Juga
Selain barang bukti itu, dua orang juga ikut diamankan. Keduanya adalah Candra dan Sulaiman, warga Solok Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
"Keduanya diduga sudah beberapa kali membuat ekstasi di rumah ini," ujar Kapolda Jambi.
Ia mengungkapkan, usaha pembuatan ekstasi tersebut dikendalikan seorang narapidana yang ada di Lapas Klas II A Jambi. "Ini akan kita dalami lagi," ucap Yazid.
Atas temuan itu, Kepala Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Jambi Bambang Palasara yang ikut dalam penggerebekan mengatakan siap bekerja sama dengan aparat kepolisian dalam menindaklanjuti kasus tersebut.
"Kita akan buka akses atas kasus ini. Saya mengapresiasi penggerebekan ini," ucap Bambang.