Liputan6.com, Nunukan - Perjalanan Rasmidah dalam menyelundupkan narkoba jenis sabu ke Indonesia berakhir di perbatasan RI-Malaysia. Wanita berusia 51 tahun itu ditangkap Polres Nunukan di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Kalimantan Utara usai kedapatan membawa sabu asal Malasyia.
"Tersangka dibekuk personil Narkoba Nunukan di Pelabuhan Tunon Taka," kata Kepala Polres Nunukan, AKBP Pasma Royce didampingi Humas Polres Nunukan Iptu Karyadi, Kamis (20/4/2017).
Baca Juga
Pasma mengatakan, polisi curiga dengan perilaku nenek satu ini saat turun dari kapal di Pelabuhan Tunon Taka. Pelabuhan ini memang menjadi pintu masuk yang menghubungkan dua negara melalui Nunukan (Indonesia) dan Tawau (Malaysia).
Saat diperiksa barang tersangka, Pasma menyebut, polisi mendapati barang bukti sabu seberat 250 gram, uang Rp 3,5 juta, dan ponsel. Rasmidah rupanya hendak menyelundupkan serbuk setan asal Malaysia itu atas suruhan rekannya yang sudah dalam pencarian, yakni Philipin asal Pinrang, Sulsel.
"Tersangka berpura pura membeli makanan dan komestik dari Malaysia untuk dipasarkan di Pinrang Sulsel. Namun sekalian, dia mengambil narkoba dari Malaysia untuk dibawa masuk ke Indonesia," ujarnya.
Polisi hingga kini terus mengembangkan penyidikan kasus narkoba ini berdasarkan keterangan Rasmidah yang sudah jadi tersangka. Polisi juga memburu tersangka lainnya yang diduga menjadi otak distribusi narkoba di wilayah Nunukan dan sekitarnya.
Penyelundupan narkoba oleh bandar melalui jalur Tawau sudah kerap kali digagalkan Polisi. Bulan Desember lalu, misalnya, Polda Kaltim juga membekuk tiga orang manula penyelundup narkoba dari Malaysia.
Kelompok manula pengantar narkoba yang ditangkap itu, yakni Basaria (58), Guntur (56), dan Buhari (58). Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda di Balikpapan dan Nunukan atas pengembangan kasus sebelumnya. Ketiganya mencoba menyelundupkan narkoba asal Malaysia rute Tawau-Nunukan dan Balikpapan.
Kasus narkoba ini juga diotaki salah seorang bandar narkoba asal Sulsel bernama Guntur yang terlebih dahulu ditangkap. Pria ini merekrut tiga orang manula guna mengambil narkoba di Malaysia dan dibawa masuk Indonesia.
Polisi menyebutkan, bandar narkoba punya modus baru memanfaatkan jasa kurir para manula guna mengelabui pantauan petugas. Salah satu tersangka, Basaria berpenampilan ibu tua yang lusuh dan sederhana.
Polisi menjerat ketiga tersangka itu dengan ketentuan dalam Undang-Undang Narkotika yang ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup. Mereka disangka terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah Kaltim.
Advertisement