Miris, Gadis Belia Jebolan Pesantren Terlibat Prostitusi Online

Sang muncikari prostitusi online menawarkan tarif hingga Rp 1,5 juta sekali kencan dengan PSK ABG tersebut.

oleh Panji Prayitno diperbarui 02 Jun 2017, 19:00 WIB
Diterbitkan 02 Jun 2017, 19:00 WIB
Prostitusi online
Polresta Cirebon membongkar prostitusi online dan menangkap satu muncikari dan empat pekerja seks komersial. (Liputan6.com/Panji Prayitno)

Liputan6.com, Cirebon - Praktik prostitusi online kawasan pantura mulai marak terjadi di Kota Cirebon, Jawa Barat. Tarif yang beragam dengan pekerja seks komersial (PSK) yang rata-rata masih usia muda atau ABG menjadi peluang para muncikari memanfaatkan tamu mereka.

Bahkan, praktik prostitusi online di Kota Cirebon terbilang tidak mengenal waktu dan momen. Ini terlihat dari jajaran Polresta Cirebon yang menangkap pelaku prostitusi online. Pelaku ditangkap saat diketahui bahwa sang muncikari tengah menjual dua PSK-nya.

Ironisnya, dari empat PSK yang ditangkap, satu di antaranya berusia 16 tahun. Gadis belia berinisial N ini diketahui merupakan jebolan salah satu pondok pesantren atau ponpes di Cirebon.

N mengaku sudah tidak ada gairah lagi untuk melanjutkan sekolah. Sebab, mencari uang dengan cara menjual diri lebih mudah didapat.

"Saya cuma sampai SMP saja di ponpes setelah itu keluar," ucap N saat ekspose atau gelar perkara di Kantor Polresta Cirebon, Jumat (2/6/2017).

Gadis belia ini sudah menjalankan aktivitasnya sebagai PSK selama enam bulan. Tarif yang ditawarkan mulai dari Rp 1,3 juta hingga Rp 1,5 juta sekali kencan.

Dalam beraktivitas menjajakan tubuhnya ke pria hidung belang, N termasuk orang yang selektif. Bahkan, sebelum memulai melakukan hubungan intim, N memilih untuk mengenal lebih dahulu.

"Biar enggak salah dan enggak asal terima tamu. Saya biasanya dijemput teman kalau setiap mau melayani tamu," ujar dia.

Kapolresta Cirebon AKBP Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, polisi telah menangkap empat PSK dan satu muncikari yang beroperasi melalui jaringan online.

"Salah satunya ya N tadi yang di bawah umur. Mereka semua tertangkap pas muncikari lagi antar dua PSK di hotel berbintang," ujar Adi.

Dalam menjalankan usaha haram tersebut, muncikari hanya menggunakan pesan singkat melalui aplikasi telepon seluler atau ponsel. Sang muncikari hanya menunjukkan foto kepada pria hidung belang melalui pesan singkat tersebut.

Setelah ada kesepakatan harga, muncikari pun memberi kesempatan untuk berkomunikasi dengan PSK. Selain di bawah umur, PSK yang tertangkap merupakan mahasiswa lulusan kampus di Cirebon dan janda.

"Muncikarinya mengirim foto ke pria hidung belang PSK mana yang siap melayani tamu. Kebetulan salah satunya ya N itu di bawah umur," ujar dia.

Dari praktik tersebut, muncikari hanya mendapat Rp 300 ribu dari tiap transaksi yang disepakati. "Jadi PSK yang dimiliki muncikari ini hanya kurang dari 10 orang," sebut dia.

Pelaku prostitusi online bakal dijerat Pasal 7 KUHP dengan denda uang tunai sekitar Rp 1 juta. "Jerat hukum tersebut tidak untuk yang di bawah umur karena yang di bawah umur ada Undang-Undang Perlindungan Anak," ujar Kapolresta Cirebon.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya