Liputan6.com, Surabaya - Beban menghidupi ayahnya membuat ASR (20) melakukan prostitusi online dengan cara menjual diri sendiri dan temannya, PA (19), lewat Facebook. Gadis yang tinggal di Jalan Putat Jaya, Surabaya, Jawa Timur, itu menawarkan jasa esek-esek kepada pria hidung belang.Â
"Tidak hanya menawarkan dirinya sendiri, tapi juga menawarkan bisa berhubungan seks dengan dia bersama temannya (PA)," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga, Jumat, 3 Februari 2017.
Prostitusi online ini dilakukan ASR demi mendapatkan uang. ASR baru kenal dengan PA sejak sebulan lalu. Sejauh ini, pengakuan ASR sudah melakukan hubungan seks berbayar bersama PA ini sebanyak tiga kali.
"Saya sudah tiga kali (diorder untuk berhubungan seks) di tiga hotel berbeda," ucap ASR, mantan pekerja freelance.
Melalui akun grup, ASR yang sudah jadi tersangka itu mengunggah foto dirinya bersama PA. Dia membuka dengan booking order sebesar Rp 800 ribu untuk sekali berhubungan intim.
"Dari situ, dibagi dua. Untuk korban Rp 400 ribu, dan tersangka mendapatkan Rp 400 ribu," ucap Shinto.
ASR mengaku terpaksa menjual diri serta menjual temannya karena kebutuhan mendesak. Dia harus menghidupi diri sendiri dan sang ayah yang sudah lama menganggur.
"Ini juga saya lakukan karena kebutuhan, apalagi ayah saya yang menganggur," ucap ASR.
Sementara itu PA mengaku membutuhkan uang sehingga mau melakukan "cinta satu malam" dengan lelaki hidung belang. Meski dia mengaku, saat pertama kami dia hanya melihat saja, tak ikut main.
Saat itu, dia mendapat jatah Rp 150 ribu. Sementara untuk ajakan yang kedua, dia mendapat Rp 350 ribu.
"Aku pertama kali cuma lihat saja. Aku memang sangat membutuhkan uang," ujar PA, warga Jalan Pakis, Surabaya, ini.
Sebagai barang bukti atas tindakan yang dilakukan tersangka ASR (20), Polrestabes mengamankan satu unit ponsel merek samsung, satu unit ponsel merek Venera, dan satu lembar bill hotel tempat tersangka melakukan transaksi seksual serta uang tunai sebesar Rp 500 ribu hasil prostitusi online yang dilakukannya.
Tersangka ASR kini terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 296 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Prostitusi Online, Gadis Ini Jual Teman karena Ayah Menganggur
Beban menghidupi ayahnya membuat gadis 20 tahun melakukan prostitusi online dengan cara menjual diri dan temannya lewat Facebook.
diperbarui 04 Feb 2017, 16:33 WIBDiterbitkan 04 Feb 2017, 16:33 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Foto Set Pertama Nicolas Cage Jadi Spider-Man Noir Bocor! Begini Penampakannya
Jokowi Buka Suara soal RI Deflasi 5 Bulan Berturut-turut
Debat Perdana Cagub Jatim Digelar 18 Oktober 2024, Usung Tema Kebutuhan Dasar
Habib Novel Bagikan Amalan Tidur Tanpa Dosa dan Berpeluang Mimpi Bertemu Nabi
6 Meme Kocak Penutup Presentasi Ini Bikin Teman Enggak Jadi Bertanya
FBI: Peringatan 1 Tahun Serangan Hamas ke Israel Bisa Picu Tindakan Kekerasan dari Kelompok Ekstremis
Penyelidik TKP Tupac Shakur Yakini P Diddy Terlibat dalam 2 Upaya Pembunuhan Sang Rapper
Cara Buat Nada Dering WA Sebut Nama Sendiri dan Pemanggil, Bisa Tanpa Aplikasi
Berinovasi Hadirkan Popok Tertipis, Produk Diaper Ini Raih 2 Rekor MURI
Harga Bitcoin Melemah di Awal Bulan, Tradisi Uptober Bakal Patah?
Jelang Debat Cagub DKI Jakarta, Siapa Pasangan Paling Kaya?
Link Live Streaming Liga Inggris Aston Villa vs Manchester United, Minggu 6 Oktober 2024 Pukul 20.00 WIB di Vidio