Liputan6.com, Surabaya - Beban menghidupi ayahnya membuat ASR (20) melakukan prostitusi online dengan cara menjual diri sendiri dan temannya, PA (19), lewat Facebook. Gadis yang tinggal di Jalan Putat Jaya, Surabaya, Jawa Timur, itu menawarkan jasa esek-esek kepada pria hidung belang.
"Tidak hanya menawarkan dirinya sendiri, tapi juga menawarkan bisa berhubungan seks dengan dia bersama temannya (PA)," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga, Jumat, 3 Februari 2017.
Prostitusi online ini dilakukan ASR demi mendapatkan uang. ASR baru kenal dengan PA sejak sebulan lalu. Sejauh ini, pengakuan ASR sudah melakukan hubungan seks berbayar bersama PA ini sebanyak tiga kali.
"Saya sudah tiga kali (diorder untuk berhubungan seks) di tiga hotel berbeda," ucap ASR, mantan pekerja freelance.
Melalui akun grup, ASR yang sudah jadi tersangka itu mengunggah foto dirinya bersama PA. Dia membuka dengan booking order sebesar Rp 800 ribu untuk sekali berhubungan intim.
"Dari situ, dibagi dua. Untuk korban Rp 400 ribu, dan tersangka mendapatkan Rp 400 ribu," ucap Shinto.
ASR mengaku terpaksa menjual diri serta menjual temannya karena kebutuhan mendesak. Dia harus menghidupi diri sendiri dan sang ayah yang sudah lama menganggur.
"Ini juga saya lakukan karena kebutuhan, apalagi ayah saya yang menganggur," ucap ASR.
Sementara itu PA mengaku membutuhkan uang sehingga mau melakukan "cinta satu malam" dengan lelaki hidung belang. Meski dia mengaku, saat pertama kami dia hanya melihat saja, tak ikut main.
Saat itu, dia mendapat jatah Rp 150 ribu. Sementara untuk ajakan yang kedua, dia mendapat Rp 350 ribu.
"Aku pertama kali cuma lihat saja. Aku memang sangat membutuhkan uang," ujar PA, warga Jalan Pakis, Surabaya, ini.
Sebagai barang bukti atas tindakan yang dilakukan tersangka ASR (20), Polrestabes mengamankan satu unit ponsel merek samsung, satu unit ponsel merek Venera, dan satu lembar bill hotel tempat tersangka melakukan transaksi seksual serta uang tunai sebesar Rp 500 ribu hasil prostitusi online yang dilakukannya.
Tersangka ASR kini terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 296 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Prostitusi Online, Gadis Ini Jual Teman karena Ayah Menganggur
Beban menghidupi ayahnya membuat gadis 20 tahun melakukan prostitusi online dengan cara menjual diri dan temannya lewat Facebook.
Diperbarui 04 Feb 2017, 16:33 WIBDiterbitkan 04 Feb 2017, 16:33 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tembus 1 Juta Penonton, Qodrat 2 Jadi Film Box Office Kesembilan Vino G Bastian
Vivo X200 Ultra Hadir dengan Aksesori Kamera Profesional, Jadi Mirip DSLR!
Apple Ambruk, Microsoft Gantikan Jadi Perusahaan Paling Berharga di Dunia
5 Penjelasan Ending Drakor Karma, Dosa Masa Lalu Dibayar Lunas
Contoh Surat Berita Acara, Berikut Panduan Lengkap Pembuatan dan Formatnya
Contoh Distribusi Tidak Langsung, Berikut Pengertian, Jenis, dan Penerapannya
Mengenal Contoh Daun Sejajar, Berikut Karakteristik, Jenis, dan Fungsinya
Contoh Perusahaan Industri di Indonesia, Sektor Manufaktur Terkemuka
IHSG Merosot 0,47 Persen Usai AS-China Saling Serang Tarif
Contoh Hewan Pisces, Berikut Karakteristik, Klasifikasi, dan Peran Ekologisnya
Contoh Makalah Pendidikan, Berikut Panduan Lengkap Penulisan dan Pengembangan
Panduan Lengkap Membuat Surat Perintah Kerja, Berikut Definisi, Format, dan Tips Pembuatan