Liputan6.com, Pekanbaru - Secara bergiliran, kepolisian di Riau membongkar praktik prostitusi online. Jika sebelumnya dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, kali ini dilakukan Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru.
Hanya saja pengungkapan yang dilakukan Polresta lebih mengarah ke prostitusi kelas atas. Satu kali kencan, muncikari mematok harga Rp 3,5 juta. Sementara muncikari yang diamankan Polda terbilang amatiran dan mematok Rp 800 ribu sekali kencan.
Dalam kasus ini, Polresta Pekanbaru mengamankan muncikari berinisial MM di salah satu hotel berbintang di Jalan Jenderal Sudirman ujung. Turut diamankan seorang perempuan cantik yang akan ditransaksikan pelaku kepada pelanggan.
"Diamankan pada Selasa 14 Maret petang kemarin. Tersangka mengaku bisa mendatangkan cewek panggilan," kata Kasat Reskrim Bimo Ariyanto, Rabu, 15 Maret 2017.
Dalam menjalankan aksinya, pria kemayu berusia 33 tahun dan biasa dipanggil Aurel itu menjadikan aplikasi BlackBerry Mesangger untuk menawarkan 'anak asuhnya' kepada pria hidung belang.
Dia menawarkan perempuan dengan rentan usia dari 19 tahun sampai 25 tahun. Untuk kencan singkat, pelaku mematok Rp 3,5 juta yang masuk ke kantongnya Rp 2,5 juta. Sisanya sebesar Rp 1 juta diberikan kepada anak asuhnya.
"Pengakuannya tidak ada anak di bawah umur yang ditawarkan. Meski demikian, masih dikembangkan karena tersangka masih belum kooperatif," terang Bimo.
Baca Juga
Advertisement
Tak hanya kencan singkat, Aurel ini juga mengaku bisa menyediakan perempuan kepada pria hidung belang yang ingin berkunjung ke tempat hiburan malam. Biasanya perempuan-perempuan itu ditawarkan sebagai pemandu lagu.
Jika ingin membawanya ke kamar untuk 'cinta satu malam', tamu harus mengeluarkan uang lebih. Tarif Rp 3,5 juta dipasang, di luar jasa menjadi pendamping lagu.
Menurut Bimo, tersangka mencari pelanggan dengan memasang foto-foto wanita cantik di display picture (DP) BBM. Bagi yang berminat, nantinya dikirim foto-foto perempuan lainnya.
"Dikirim fotonya ke calon pelanggan. Setelah sepakat ditentukan kamar hotelnya, tersangka mengantar dan mengambil uang. Nantinya dibagi ke anak asuhnya," kata Bimo.
Penangkapan si pria kemayu itu, tambah Bimo, berlangsung ketika tersangka sudah menerima uang dari calon tamu. Saat itu, ia membawa serta perempuan berusia 19 tahun.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang dan Pasal 506 KUHP," kata Bimo.