Liputan6.com, Jakarta Menghangatnya pembicaraan persekusi atau intimidasi yang berupa penekanan dari individu atau kelompok tertentu menjadi perhatian hampir semua pihak. Termasuk pemerintah-pemerintah daerah, seperti Pemerintah Kabupaten Garut yang mendorong agar bergerak cepat untuk mendeteksi terjadinya tindakan tersebut.
Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan, penentuan benar tidaknya seseorang atau kelompok melakukan persekusi mesti dibarengi hasil rekaman, alat pendeteksi suara, atau teknologi pendukung akurat yang mengetahui kebenaran persekusi tersebut.
"Kalau ada teknologinya yang bisa mendeteksi kejadian itu (persekusi) kita mau beli," ujar Rudy selepas gelar apel bersama, Senin (5/6/2017).
Selama ini, laporan ancaman, intimidasi, atau tindakan kekerasan yang dilakukan seseorang hanya dibuktikan dengan kehadiran saksi semata. Sementara teknologi pendukung belum ada.
"Kalau ada alat itu kita bisa mengetahui di mana tempatnya, apa yang dilakukannya. Ini kan ada hubungannya dengan teknologi internet," ujar dia.
Penerapan teknologi yang bisa mendeteksi adanya tindakan persekusi sangat membantu masyarakat dalam menyelesaikan persoalan yang dihadapinya. "Paling saat ini mengenai adanya ancaman itu (persekusi) masih sebatas laporan kepada polisi," ujar Rudy.
Baca Juga
Adapun, alat pendeteksi percakapan atau penyadapan sebatas hanya dimiliki Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Itu pun untuk kepentingan negara dan hukum.
"Padahal kalau ada (diperjualbelikan) itu sangat membantu," ujarnya.
Karena itu, pihaknya telah menyurati pihak kepolisian serta meminta Dinas Komunikasi dan Informatika untuk lebih sigap menghadapi potensi ancaman persekusi. Namun, sejauh ini di wilayah Kabupaten Garut belum ada laporan mengenai persekusi itu.
"Saya kira kalau di kabupaten Garut masih aman, belum ada laporan," ujarnya.
Pembicaraan persekusi akhir-akhir terus menjadi perbincangan. Persekusi atau tindakan yang diartikan sebagai perburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga dan disakiti, dipersulit, atau ditumpas bisa berdampak secara hukum.
Misalnya, jika persekusi dilakukan dengan ancaman, penganiayaan hingga pengeroyokan, maka pelaku atau kelompok dapat dikenakan pengancaman pasal 368, penganiayaan 351, pengeroyokan 170 dan banyak lagi sesuai dengan perbuatan persekusi yang dilakukan.
Lain halnya jika persekusi dilakukan dengan pencemaran nama baik melalui posting-an media, maka pelaku bisa dijerat pasal 27 ayat 3 UU ITE, atau posting-annya yang dapat menyebabkan rasa permusuhan dan kebencian yang mengandung unsur SARA, maka pelaku akan dikenakan Pasal 28 ayat 2 UU ITE.