Kronologi Sopir Ditelanjangi Versi Paguyuban Taksi Online Yogya

Paguyuban Pengemudi Online Jogjakarta mengecam pelecehan oleh petugas Bandara Adisutjipto kepada F, salah satu sopir taksi online.

oleh Switzy Sabandar diperbarui 20 Jun 2017, 23:01 WIB
Diterbitkan 20 Jun 2017, 23:01 WIB
Ilustrasi Foto Taksi Online (iStockphoto) ​
Ilustrasi Foto Taksi Online (iStockphoto) ​

Liputan6.com, Yogyakarta - Paguyuban Pengemudi Online Jogjakarta (PPOJ) mengecam keras tindakan pelecehan yang dilakukan seorang petugas Bandara Adisutjipto kepada F, salah satu sopir taksi online, Minggu malam, 18 Juni 2017. Alasannya, tindakan menelanjangi F tidak manusiawi dan memalukan, terlebih dilakukan di depan umum.

Ketua Umum PPOJ Muhtar Anshori menguraikan tindakan yang dilakukan petugas bandara kepada F, yakni korban digiring ke lobi dengan cara memiting leher korban dan diteriaki pencuri, korban dipaksa melepas baju di depan umum, korban dipaksa menyanyikan lagu "Garuda Pancasila" beberapa kali dalam kondisi telanjang dada, dan dijadikan bahan guyonan.

"Kami mengecam keras perlakuan itu, karena lagu kebangsaan tidak untuk lelucon," ucap Muhtar, Selasa (20/6/2017).

Selain itu, menurut dia, sopir taksi online tersebut juga dipaksa push up sebanyak 50 kali, bagian dada korban digambar menggunakan spidol dan melingkari bagian puting dan perut hingga menyerupai wajah. Korban juga dipaksa meminta maaf dengan cara berteriak di muka umum sebanyak 10 kali.

Tak hanya itu, korban dituntut pula meminta maaf kepada pengemudi taksi pelat hitam bandara dengan cara menyalami satu persatu dan korban dipaksa mencium dua patung yang terdapat di lobi.

"Sebelum ditangkap, korban sudah keluar dari area drop zone bandara, hanya saja ada rekayasa lalu lintas, sehingga kendaraan dari arah selatan diarahkan ke parkir utara bandara," ujar Muhtar.

Saat berada di tempat tersebut, imbuh dia, korban menyalakan telepon seluler atau ponsel miliknya dalam keadaan mode auto bid atau pesanan masuk secara otomatis. F mengikuti rekayasa lalu lintas dan pelanggan yang memesan jasanya melihat mobil korban dan segera masuk ke dalam tanpa pemberitahuan.

F sempat mengingatkan pelanggan untuk menuju ke arah samping kantor imigrasi. Namun, menurut Muhtar, petugas bandara sudah menghampiri korban dan menindak.

Muhtar juga menyampaikan keberatan terkait pernyataan PT Angkasa Pura (AP) I yang mengatakan korban tidak membawa surat izin mengemudi atau SIM. Padahal, korban masih
memiliki SIM. Hanya saja, F tidak bisa menunjukkan karena masih proses tilang.

Dia juga tidak terima taksi online disebut taksi liar. Sebab, taksi yang beroperasi di bandara pun berpelat hitam. "Kami menuntut janji AP I untuk mengusut dan menindak tegas pelaku," kata Muhtar.

Ia menilai perbuatan itu merugikan korban yang mengalami tekanan psikologis karena dipermalukan di depan umum. Tidak hanya itu, ada tindakan pungli dari petugas yang meminta uang sebesar Rp 100.000 untuk membeli meterai. Padahal, sopir taksi online tersebut menandatangani surat perjanjian tanpa meterai.


Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

Kronologi Versi Angkasa Pura I

Video Sopir Taksi Online Ditelanjangi di Bandara Viral di Medsos
Sopir taksi online itu dibiarkan hanya mengenakan celana boxer saat berteriak minta maaf di tengah-tengah pengunjung bandara. (Liputan6.com/Switzy Sabandar)

Sementara itu, PT Angkasa Pura (AP) I Bandara Adisutjipto menerangkan kronologi kejadian. Peristiwa itu bermula saat pengemudi taksi bandara bereaksi secara spontan saat mengetahui seorang sopir taksi online terlihat mengambil penumpang di lobi pick up zone parkir utara.

Untuk menghindari kericuhan, petugas keamanan Bandara Adisutjipto dan Intel Lanud Adisutjipto mengamankan sopir taksi tersebut. Saat diperiksa, sopir taksi online itu tidak memiliki SIM.

"Kami bersama dengan Intel Lanud Adisutjipto berupaya keras untuk mencegah kriminalitas, terutama yang mengganggu kenyamanan dan keamanan pengguna jasa bandara," ujar Agus Pandu Purnama, GM AP I Bandara Adisutjipto, Senin, 19 Juni 2017.

Berdasarkan Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor SKEP/100/XI/1985 tentang Peraturan dan Tata Tertib Bandar Udara Pasal 129, semua kegiatan usaha komersial di daerah bandar udara harus memiliki izin dari Dirjen Perhubungan Udara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Implementasinya diatur lebih lanjut lewat Keputusan Direksi PT AP I terkait kegiatan usaha di lingkungan PT AP I, termasuk operasional taksi online. Untuk mempermudah penumpang Bandara Adisutjipto , PT AP I akan menyiapkan sistem pemesanan transportasi darat, seperti taksi maupun mobil sewa.

Ia juga berencana melakukan mediasi dengan pihak terkait setelah kejadian itu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya