Liputan6.com, Surabaya - Teka-teki pembunuhan seorang sopir taksi online pada Kamis, 23 Maret lalu di Kota Surabaya, Jawa Timur, terungkap. Aparat Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, meringkus dua tersangka dan mengungkap motif pembunuhan terhadap Denny Ariesandi, sopir taksi berbasis aplikasi online.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ronny Suseno menjelaskan, tim khusus menelusuri awal pemesanan taksi online milik korban. Selanjutnya, tim mengembangkan pengusutan kasus pembunuhan sopir taksi online tersebut.
"Dari situ kita kembangkan, dapatlah identitas yang masih diduga adalah oknum dari TNI Angkatan Laut," ucap Ronny di Kantor Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Minggu, 26 Maret 2017.
Baca Juga
Berbekal informasi tersebut, Polres Pelabuhan Tanjung Perak kemudian bekerja sama dengan Polisi Militer TNI AL atau Pomal. "Tujuannya untuk menangkap yang kita curigai tersebut," ujar dia.
Salah satu tersangka berinisial MKF pun ditangkap. Setelah itu, menurut Ronny, polisi meringkus satu tersangka lagi di Kediri, Jatim. Tersangka kedua yang dibekuk di rumahnya ini berinisial CRW.
Di hadapan penyidik, imbuh Ronny, kedua tersangka mengaku menghabisi nyawa sopir taksi online karena ingin menguasai mobil dan barang berharga milik korban. Kedua tersangka bahkan sudah merencanakan pembunuhan terhadap sopir taksi online dua hari sebelum kejadian.
Advertisement
Kronologi Pembunuhan
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Ardian Satrio Utomo mengungkapkan kronologi pembunuhan sopir taksi online tersebut.
"Berawal pada Selasa (21 Maret 2017). Saat itu, kedua pelaku berangkat dari Kediri naik bus ke Bungurasih. Saat sampai di Terminal Bungurasih, mereka memesan taksi online ke hotel di kawasan Arjuno," tutur Ardian.
Saat pertama memesan mobil taksi online sudah terbesit kedua tersangka akan mengeksekusi mobil yang dikendarai supir taksi online lainnya.
"Tapi menurut mereka mobil yang ditumpanginya, yakni merek (Daihatsu) Xenia yang jelek. Jadi diurungkan niat jahat atau ingin menguasai mobil itu. Kedua pelaku lalu menginap di hotel itu," kata dia.
Esok harinya, Rabu, 22 Meret 2017, mereka memesan taksi online kembali. "Kedua tersangka bertujuan ke Kenjeran. Karena mobil yang disopiri korban Denny ini mobil Xenia yang masih baru, maka dua tersangka memutuskan untuk melancarkan aksinya," ujar Ardian.
Ketika mobil Xenia yang dikemudikan Denny sedang melaju lambat, kedua tersangka kemudian membunuh dan membuang jenazah korban di kawasan Kenjeran, tepatnya di Jalan Larangan.
Sejauh ini, aparat Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah mengamankan mobil Xenia keluaran tahun 2016 sebagai barang bukti. Tersangka MKF diserahkan ke pihak TNI AL. Sedangkan tersangka CRW dikenai Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Belakangan diketahui, kedua tersangka kasus pembunuhan sopir taksi online itu merupakan teman lama di Kota Kediri.
Â
https://www.vidio.com/live/5000-27-mar-19-00-live-streaming-malam-bakat-putri-indonesia-2017
Advertisement