Kronologi Kasus Tari Telanjang di Tempat Karaoke Keluarga

Wali Kota Kediri menyebut sudah memperingatkan tempat karaoke keluarga itu sebelum kasus tari telanjang.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Jul 2017, 13:01 WIB
Diterbitkan 15 Jul 2017, 13:01 WIB
Kronologi Kasus Tari Telanjang di Tempat Karaoke Keluarga
Ilustrasi tempat karaoke.

Liputan6.com, Kediri - Perwakilan dari Inul Vista Kediri bersuara atas kasus praktik tari telanjang alias striptis di tempat karaoke keluarga. Perwakilan Inul Vista, Windi Kadriati, mengatakan, tempatnya didatangi tim dari Polda Jatim pada Jumat dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.

Ia mengungkapkan, awalnya tamu tersebut mengaku mencari temannya yang sedang karaoke. Tamu itu menunjukkan nama dan tempat, sehingga langsung diantarkan ke ruangan yang dicari.

"Petugas hanya sampai depan pintu ruangan, apa yang terjadi di dalam ruangan itu di luar kewenangan kami," kata Windi dilansir Antara, Jumat, 14 Juli 2017.

Ia mengatakan sesaat rombongan itu masuk dan keluar dengan tamu dan pihaknya baru menyadari rombongan yang baru datang itu dari Polda Jatim. Ia membantah jika di tempatnya menyediakan perempuan serta minuman beralkohol.

Sesuai dengan izin, Inul Vista adalah rumah karaoke keluarga, sehingga tidak menyediakan minuman beralkohol dan perempuan pendamping karaoke.

"Jika ada tamu yang membawa teman ke dalam ruangan, itu di luar kami. Minuman keras pun dari luar, kami tidak menyediakan minuman. Kadang-kadang tamu juga sering bawa minuman dan makanan dari luar, biar pun air mineral," ujarnya.

Ia pun mengaku, sejumlah pegawai juga diperiksa sebagai saksi. Ia pun tetap berkoordinasi dengan kuasa hukum Inul Vista Kediri terkait dengan langkah ke depannya, yang salah satunya adanya ancaman jika izin akan dicabut.

"Kami akan koordinasi dengan kuasa hukum termasuk kenapa disegel. Kami tidak tahu kesalahannya," katanya.

Hingga saat ini, lokasi rumah karaoke itu masih disegel petugas Polda Jatim sejak Jumat dini hari. Menurut informasi, setidaknya 10 orang yang dibawa ke Polda Jatim terkait dengan dugaan adanya tarian telanjang serta minuman beralkohol.

Sementara itu, Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar menegaskan akan memberikan sanksi tegas berupa penutupan atau pencabutan izin pada tempat karaoke yang membandel, melanggar aturan, menyusul adanya informasi penggerebekan tempat karaoke Inul Vizta Kediri di sebuah pasar swalayan Kota Kediri, Jawa Timur.

"Untuk sementara, aktivitas dihentikan. Untuk saat ini, biar diperiksa polda dulu," katanya di Kediri.

Ia mengapresiasi tindakan Polda Jatim terkait dugaan adanya praktik penjualan minuman beralkohol dan adanya aktivitas tarian telanjang atau striptis di dalam ruangan tempat karaoke itu. Apresiasi serupa juga disampaikan pada Polresta Kediri maupun Satpol PP Kota Kediri.

Ia pun menambahkan, pemerintah kota tidak main-main dalam memberikan sanksi. Kejadian di Inul Vizta Kediri diharapkan jadi pembelajaran bagi rumah karaoke lainnya, agar mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku. Jika melanggar, sanksi pencabutan izin itu akan diberikan.

"Silakan cari rezeki di Kota Kediri, tapi sesuai dengan aturan perda, etika di Kota Kediri. Terkait Inul Vizta, saya sudah peringatkan dua tahun lalu. Saya masih ingat saya peringatkan jangan sampai karaoke keluarga yang tadinya izinnya sesaui prosedur digunakan di luar prosedur, termasuk menjual minuman beralkohol," ujarnya.

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya