Polisi Bali Tangkap Pengunggah Video Syahadat Islam

Dalam video Syahadat Islam, pengunggah beranggapan syahadat bisa jadi kesaksian palsu.

oleh Dewi Divianta diperbarui 27 Jul 2017, 11:34 WIB
Diterbitkan 27 Jul 2017, 11:34 WIB
Penistaan agama
Terduga penista agama di Bali (Liputan6.com / Dewi Divianta)

Liputan6.com, Denpasar - ‎ Kepolisian Daerah (Polda) Bali menangkap seorang pria berinisial DIS atas tuduhan ujaran kebencian terhadap agama Islam. Pria 39 tahun itu ditangkap lantaran mengunggah konten ujaran kebencian di situs berbagi video YouTube, salah satunya video "Syahadat Islam".

Pria asal Jember, Jawa Timur, itu menggunakan akun Donald Bali di situs YouTube. Unit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Bali yang dipimpin oleh Kanit IV, Komisaris I Wayan Wisnawa Adiputra memburu DIS. Ia berhasil ditangkap pada Jumat, 28 Juli 2017 di Tabanan sekitar pukul 11.30 Wita.

Kasubdit II Dit Reskrimsus Polda Bali, Ajun Komisaris Besar I Nyoman Resa menjelaskan, pelaku dengan akun Donald Bali mengunggah beberapa video yang terindikasi bermuatan penistaan terhadap agama Islam.

"Pelaku kita jerat dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," katanya di Mapolda Bali, Rabu (26/7/2017).

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain handphone merek Vivo tipe Y21 warna putih, dua buah kartu sim Indosat, dan kartu memori micro-SD. "Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Dalam salah satu videonya berjudul "Syahadat Islam" SID mempersoalkan kalimat keimanan umat Muslim tersebut. Menurut dia, kesaksian dalam dua kalimat syahadat dianggap sah jika orang yang mengucapkan sudah bertemu Allah dan Muhammad SAW sebagai Rasul Allah. Jika belum bertemu sendiri, menurut dia, hal itu adalah kesaksian palsu.

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya