Dokter Terdakwa Penista Agama Dituntut 3 Tahun Penjara

Dokter terdakwa penista agama itu berseloroh bakal menemani Ahok di dalam penjara.

oleh Abelda RN diperbarui 11 Jul 2017, 19:31 WIB
Diterbitkan 11 Jul 2017, 19:31 WIB
Dokter Terdakwa Penista Agama Dituntut 3 Tahun Penjara
Dokter terdakwa penista agama itu berseloroh bakal menemani Ahok di dalam penjara. (Liputan6.com/Abelda Gunawan)

Liputan6.com, Balikpapan – Pengadilan Negeri Balikpapan menyidangkan kasus penistaan agama yang melibatkan seorang dokter muda bernama Otto Rajasa (40) memasuki babak pembacaan tuntutan. Ia dituntut hukuman penjara 3 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Balikpapan Kalimantan Timur.

"Jaksa mengada-ada dengan tuntutan 3 tahun ini," kata Otto Rajasa usai menjalani persidangan, Senin, 10 Juli 2017.

Otto Rajasa mengatakan, unggahan di medsos yang dinilai menistakan agama semestinya hanya dituntut ringan. Dia mencontohkan kasus serupa sempat terjadi di Berau di mana jaksa hanya menuntut hukuman penjara 6 bulan.

Namun demikian, Otto Rajasa mengaku sudah siap apapun hukuman yang diputuskan pengadilan. Dia berujar hal tersebut merupakan konsekuensi dalam dalam menyuarakan kebenaran publik.

"Hakimnya sempat bilang, sudah sekarang tidak usah neko-neko, dijalani saja. Tapi saya tidak bisa, wong saya benar kok kenapa harus pula takut?" ujar dokter yang terang-terangan mengaku Jokower alias pendukung Joko Widodo.

Dokter muda muslim ini sempat berseloroh, punya keinginan menemani Ahok yang oleh pengadilan dijatuhi hukuman penjara 2 tahun. Niatnya ini hampir terkabul kala jaksa menuntutnya dengan hukuman penjara 3 tahun.

"Ahok saja diputus hukuman 2 tahun penjara tapi santai saja. Kalau saya, Insya Allah akan dijatuhi hukuman di bawah itu. Dulu ada keinginan menemani Ahok di penjara, eh sekarang sepertinya kesampaian," tuturnya sembari tersenyum lebar.

Jaksa Rahmad Isnaini menuntut hukuman penjara 3 tahun serta denda Rp 50 juta subsider penjara 3 bulan. Jaksa beranggapan, terdakwa meresahkan masyarakat lewat unggahan di media sosial Facebook.

Penyebaran status sosial meresahkan ini melanggar ketentuan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal hukuman 6 tahun penjara.

Lewat akunnya, Otto Rajasa memang sempat memuat status satir dengan mengkritisi aksi umat muslim yang mendemo mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok. Polres Balikpapan lantas memproses laporan masyarakat ini pada November lalu.

"Status yang menjadi dasar tuntutan soal ibadah haji, puasa serta keberadaan Tuhan," kata Rahmad.

Dalam tuntutannya, Rahmad juga mempertimbangkan unsur meringankan hukuman terdakwa yang mengakui perbuatannya. Selama persidangan, terdakwa juga selalu bersikap sopan di depan majelis hakim.  

Terdakwa sudah ditahan selama dua bulan terakhir di Rumah Tahanan Balikpapan. Majelis Hakim PN Balikpapan terdiri Aminuddin, Darwis dan M Asri memerintahkan penahanan dokter yang dulunya sempat menjadi tenaga medis perusahaan minyak gas Total E&P Indonesie. Otto Rajasa menolak rencana kuasa hukumnya mengajukan permohonan penangguhan tahanan.

Kuasa hukum terdakwa, Mulyati membantah seluruh sangkaan atas kliennya seperti dibacakan JPU. Dia menyebutkan status dokter Otto Rajasa hanya sekedar membuka ruang diskusi dalam pemahaman soal agama Islam.

"Kata-katanya tidak secara tegas menghina pada umat muslim," paparnya.

Sehubungan itu, Mulyati sudah mempersiapkan pledoi pembelaan yang akan dibacakan dalam agenda sidang berikutnya. Agenda pembacaan pledoi pembelaan dilaksanakan pekan depan.

"Kami akan siapkan pledoi pembelaan dari kuasa hukum," tegasnya.

Otto Rajasa menghadiri persidangan dengan muka cerah dengan senyum dilemparkan pada pengunjung sidang. Sidang kali ini memang banyak dihadiri segenap jurnalis media lokal hingga nasional berikut keluarga terdakwa.

Kepada jurnalis, Otto Rajasa menyatakan, Indonesia adalah rumah berbagai suku, agama dan kepercayaan dalam kebhinekaan.

"Semua kritik maupun satir yang saya tulis dalam status Facebook, bertujuan agar rumah yg indah ini dipenuhi oleh manusia yg ramah, rendah hati, toleran, bijaksana dan bertanggung jawab," ujarnya.

Otto Rajasa menyebutkan, beberapa kelompok saat ini cenderung intoleran dan arogan yang justru merusak nama baik Islam. Menurutnya, ajaran Islam mengedepankan kedamaian buat sesama manusia di muka bumi.

Dokter muda itu rajin menuliskan kritikannya menyoal perlindungan minoritas, kebebasan beragama dan berbagai kelompok intoleran di media sosial. Atas kiprahnya ini, dia sempat diundang makan siang Presiden Joko Widodo bersama penggiat media sosial lainnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya