Liputan6.com, Aceh - Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Balai Gakkum KLHK, Sumatera bersama Balai KSDA Jambi dan Balai KSDA Aceh menangkap tiga penjual cula badak orang hewan langka. Dari ketiga pelaku, polis menyita cula badak berukuran 15 cm dan lingkar pangkal 36 cm.
Kepala Balai Gakkum KLHK Sumatera, Halasan Tulus mengatakan, dua dari tiga pelaku berstatus sebagai suami istri, masing-masing berinisial S (54) dan P (53) warga Jalan Bunga Kantil, Selayang, Medan. Sedangkan seorang lagi berinisial H (54) warga Sri Pelayang Sorolangun, Jambi.
"Ketiganya ditangkap di Jalan Pattimura, Padang Bulan, Medan, Minggu, 13 Agustus 2017 pukul 10.34 WIB," kata Halasan, Senin (14/8/2017).
Advertisement
Halasan menjelaskan, ketiganya diamankan di jalan saat akan menuju sebuah hotel di Medan. Selain cula badak, tim gabungan juga menyita satu mobil merk Xenia warna silver metalik, nomor polisi BL 782 AI, yang digunakan sebagai alat transportasi. Barang bukti dan pelaku diamankan ke Mako SPORC Macan Tutul yang berada di Medan.
"Para pelaku melanggar Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf d UU Nomor 5 tahun 1990 Â tentang KSDAH Dan E Jo PP Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa," jelasnya.
Baca Juga
Halasan menuturkan, operasi tangkap tangan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebut akan ada penjualan organ hewan langka dan dilindungi di Kota Langsa, Aceh, oleh H yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta dan juga sebagai penjual barang-barang antik.
Saat diinterogasi, H mengaku ditelepon oleh seseorang berinisial A yang berdomisili di Jambi untuk mencarikan kulit harimau dan gading gajah di daerah Aceh. Selanjutnya H menuju Aceh untuk mencari barang yang dipesan.
Setelah beberapa hari di Aceh, H tidak mendapatkan barang yang dipesan dengan alasan penjual tidak berani mengeluarkan barang sebab banyak razia di jalan. Kemudian A menelepon kembali agar dicarikan cula badak dan H menyanggupinya.
H mendapatkan cula badak dari P dan S yang berdomisili di Medan. P dan S juga penjual barang antik, dan telah menyimpan cula badak selama 1,5 tahun yang diperoleh dari seseorang yang berdomisili di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
"Penangkapan ini menunjukkan bahwa jaringan perdagangan satwa liar atau bagian-bagiannya sangat rapi dan luas dan terkoneksi antar daerah-provinsi bahkan antar negara," terangnya.
Halasan mengaku, Balai Gakkum KLHK Sumatera memanfaatkan jalinan kerja sama dengan pihak-pihak lain untuk memberantas jaringan perdagangan hewan langka atau bagian-bagian tubuh yang telah diawetkan.
https://www.vidio.com/watch/111550-25-hewan-langka-di-bumi-ini