Liputan6.com, Bandung - Empat pembuat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu, diringkus Direktorat Reskrimum Polda Jawa Barat, 6 Juli 2017 lalu. Para pelaku, terbukti menjual kurang lebih 500 STNK palsu di dalam maupun di luar Jawa Barat‎.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, modus para pelaku adalah dengan meilhat gambar STNK asli melalui aplikasi internet. Para pelaku kemudian mencetak STNK palsu dengan mengganti data kendaraan yang tertera.
"‎Ada satu aplikasi di internet yang bisa mencari gambar STNK, mereka kemudian menghapus dan mengganti data kendaraan," kata Yusri di Markas Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis (24/2017)
Advertisement
Polisi juga mengamankan barang bukti alat press hologram agar STNK terlihat seperti aslinya. Yang membuat bisnis pembuatan STNK palsu itu laris manis, STNK palsu dibikin sesuai pemesanan dengan cara menyamakan jenis kendaraan dan warna kendaraan.
"Hanya saja, nomor mesin dan nomor rangka kendaraan, berbeda," imbuhnya.
Baca Juga
Yusri mengatakan, keempat pelaku, yaitu DL (34), IA (36), AC (38), dan MD (43), ‎ditangkap di kawasan Dayeuh Kolot, Kabuten Bandung. Polisi juga telah menyita beberapa cap palsu, printer, dan STNK palsu yang telah dicetak.
"Mereka menjual dengan harga Rp 1,5 juta tapi ada kurirnya yang menjual Rp 2,5 juta kepada konsumen. Kita juga telah menyita 10 kendaraan roda empat. Setelah kita periksa, mereka sudah menjual kurang lebih 500 STNK palsu, dan kemungkinan masih ada ratusan lain. Dan rata-rata pesanan STNK palsu ini untuk kendaraan curian," kata dia.
Yusri menambahkan, para pelaku mengaku baru membuat STNK palsu selama setahun. Keempat pelaku dijerat dengan pasal 263 dan pasal 266 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.