Nasib 2 Pemuda Saat Sambangi Kantor Polisi Tanpa Helm dan STNK

Dua pemuda berboncengan tanpa helm dan STNK datangi kantor polisi demi mengurus SKCK.

oleh Gun ES diperbarui 20 Jul 2017, 14:32 WIB
Diterbitkan 20 Jul 2017, 14:32 WIB
Akibat Datangi Kantor Polisi Berboncengan Tanpa Helm dan STNK
Dua pemuda berboncengan tanpa helm dan STNK datangi kantor polisi demi mengurus SKCK. (Liputan6.com/Gun ES)

Liputan6.com, Purbalingga – Kelakuan dua rekan sepermainan, Adi Guntoro (23) dan Wahyu Budi Utomo (18), bisa dibilang konyol. Dua pemuda itu berboncengan masuk ke dalam Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Kalimanah tanpa mengenakan helm saat mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Tidak hanya tak mengenakan helm yang merupakan pengaman wajib bagi pengendara kendaraan bermotor roda dua, mereka juga tidak membawa STNK dan tidak bisa menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM). Alhasil, warga Desa Babakan, Kecamatan Kalimanah, Purbalingga, itu mendapat tindakan tegas dari polisi.

"Awalnya kita akan berikan teguran saja kepada pengendara sepeda motor tersebut. Namun saat diminta menunjukkan surat kelengkapan kendaraan, pengendara tersebut tidak mempunyai SIM maupun STNK," ujar Kapolsek Kalimanah, AKP Jaenul Arifin, Selasa, 18 Juli 2017.

Menurutnya, pemberian tilang dilakukan untuk memberikan efek jera sehingga pengendara sepeda motor tersebut tidak mengulangi lagi perbuatannya. Apalagi, pelanggaran yang dilakukan pengendara motor tersebut berlapis.

Motor bernomor polisi AG 5601 HH akhirnya diamankan di Polsek Kalimanah. Kedua pemuda yang berangkat untuk dapatkan SKCK akhirnya pulang berjalan kaki.

"Nantinya, pelanggar lalu lintas bisa membayar denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan serta harus dapat menunjukkan STNK untuk pengambilan barang bukti sepeda motor," kata Jaenul.

Meski ditilang, polisi masih berbaik hati. Kedua pemuda itu tetap bisa mengurus pembuatan SKCK.

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya