Divonis 2 Tahun, Dimas Kanjeng Tolak Kembalikan Uang Korban

Dimas Kanjeng divonis 2 tahun penjara karena kasus penipuan. Ia menolak tuntutan pengadilan untuk mengembalikan uang korban.

oleh Diankurniawan123 diperbarui 24 Agu 2017, 20:00 WIB
Diterbitkan 24 Agu 2017, 20:00 WIB
Dimas Kanjeng
Dimas Kanjeng Taat Pribadi bacakan pledoi di Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Foto: (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Probolinggo - Dimas Kanjeng Taat Pribadi menolak kembalikan uang korban penipuan senilai Rp 800 juta, meski telah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Kraksaan Probolinggo Jawa Timur, Kamis (24/8/2017) siang. Pasalnya, Taat Pribadi mengaku tidak menerima uang korban sepeserpun. Dengan demikian, hak korban yang akan dikembalikan hanya berupa barang bukti yang menjadi sitaan penegak hukum.

Dimas Kanjeng mengatakan, ia menolak mengembalikan uang senilai Rp 800 juta milik Suprihadi Prayitno, karena tidak merasa menerima uang tersebut.

"Uang itu diberikan pada almarhum Ismail dan Bibi Rasenjam. Mereka berdua tidak pernah menyetorkan kepada saya, saya tidak menerima sepeserpun uang dari Suprihadi itu," kata Pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng tersebut.

Oleh almarhum Ismail, sebagian uang digunakan untuk membangun sejumlah fasilitas di padepokan. Sisanya dihabiskan untuk kepentingan pribadi, dan tidak disetorkan kepada Dimas Kanjeng. Taat Pribadi balik mengecam korban dengan dugaan pemerasaan.

Mohamad Usman, jaksa penuntut umum mengatakan, hak korban yang akan dikembalikan petugas adalah barang bukti yang selama ini menjadi barang sitaan berupa sejumlah uang tunai masing-masing senilai Rp 9 juta dan Rp 6 juta.

"Sementara langkah penyitaan terhadap aset milik Taat Pribadi, menunggu proses hukum bersifat inkrah," tutur jakasa.

Dimas Kanjeng Taat Pribadi divonis dua tahun penjara, karena terbukti melanggar pasal 378 tentang dugaan penipuan, atas laporan korban Suprihadi Prayitno, warga Jember dengan kerugian material 800 juta rupiah.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya