Dimas Kanjeng Pertanyakan, Mengapa Bibi Rasenjam Bebas?

Dimas Kanjeng Taat Pribadi, kembali menjalani sidang kasus penipuan dengan modus penggandaan uang.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 21 Agu 2017, 21:00 WIB
Diterbitkan 21 Agu 2017, 21:00 WIB
Dimas Kanjeng
Dimas Kanjeng Taat Pribadi bacakan pledoi di Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Foto: (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Probolinggo - Dimas Kanjeng Taat Pribadi, kembali menjalani sidang kasus penipuan dengan modus penggandaan uang di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Senin (21/8/2017). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan pleidoi atau nota keberatan dari terdakwa, atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pekan sebelumnya.

Sebanyak 33 lembar pleidoi dengan 10 poin keberatan dibacakan oleh terdakwa di hadapan Ketua Majelis Hakim PN Kraksaan Basuki Wiyono, JPU dan pengunjung sidang. Beberapa poin keberatan yang dibacakan terdakwa, di antaranya adalah tidak adannya bukti atau pun saksi yang secara lansung menyebut ia terlibat dalam penerimaan uang.

Selain itu, Dimas Kanjeng Taat Pribadi mempertanyakan keputusan JPU yang tidak menjerat istri Ismail Hidayah, Bibi Rasenjam dalam kasus ini.

"Padahal Bibi Rasenjam dan almarhum Ismail Hidayah-lah yang menarik dan menerima uang dari korban, kok dia bebas?," ujar terdakwa dalam pleidoinya.

Sementara itu, saat tim JPU ditanya majelis hakim sesuai pembacaan pleidoi oleh terdakwa, pihaknya tetap pada keputusan semula, yakni menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara empat tahun.

"Kami tetap pada tuntutan awal empat tahun penjara, terdakwa terbukti dan meyakinkan telah melanggar Pasal 378 KUHP terkait dugaan penipuan," kata salah satu JPU, Nugroho menjawab pertanyaan ketua majelis hakim, Basuki Wiyono.

Jawaban langsung JPU sekaligus memangkas jadwal persidangan, sehingga PN Negeri Kraksaan tidak perlu menggelar replik dan duplik. Sidang lanjutan rencananya akan digelar pada Kamis, 24 Agustus mendatang, dengan agenda sidang putusan atau vonis.

Kasus penipuan ini terjadi pada awal 2015, di mana korban Suprihadi Prayitno, warga Jember melaporkan Dimas Kanjeng Taat Pribadi ke polisi atas dugaan penipuan sebesar Rp 800 juta.

Uang itu ia setorkan kepada Ismail Hidayah dan istrinya, Bibi Rasenjam selaku sultan padepokan, sebelum diserahkan sebagai mahar kepada Taat Pribadi.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya