Pengamanan Ketat Sidang Vonis Dimas Kanjeng

Sebanyak 150 lebih polisi pun mengawal ketat sidang pembacaan vonis terhadap Dimas Kanjeng Taat Pribadi.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Agu 2017, 11:01 WIB
Diterbitkan 24 Agu 2017, 11:01 WIB
Dimas Kanjeng
Dimas Kanjeng Taat Pribadi bacakan pledoi di Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Foto: (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Probolinggo - Aparat Polres Probolinggo, Jawa Timur, mensterilkan ruang sidang untuk pembacaan putusan kasus penipuan bermodus penggandaan uang dengan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

"Polisi sudah memeriksa seluruh sudut ruangan sidang, bahkan kursi dan meja dalam ruang sidang juga diperiksa karena sterilisasi ruang sidang harus dilakukan," ucap Kapolres Probolinggo, AKBP Arman Asmara Syarifuddin, di Probolinggo, Kamis (24/8/2017), dilansir Antara.

Menurut dia, hasil pemeriksaan dan sterilisasi ruang sidang yang akan digunakan majelis hakim membacakan putusan atas kasus penipuan dengan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi sudah aman.

"Pengamanan pengunjung juga diperketat dengan memeriksa badan para pengunjung yang menghadiri persidangan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Pengunjung wanita diperiksa oleh polwan, sedangkan pengunjung laki-laki diperiksa oleh polisi," tuturnya.

Ia mengaku sudah berkomunikasi dengan beberapa tokoh di padepokan terkait dengan massa yang akan menghadiri sidang putusan Dimas Kanjeng Taat Pribadi dan dikabarkan sebanyak 20 orang dari padepokan yang akan datang menghadiri persidangan.

"Sejauh ini kami mendapatkan informasi sebanyak 20 orang yang hadir dalam sidang pembacaan putusan kasus penipuan dengan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi, namun tetap kami pantau secara ketat," katanya.

Polres Probolinggo menyiagakan sebanyak 150 personel dengan dibantu anggota Polda Jawa Timur dan Koramil setempat dalam mengamankan jalannya sidang putusan dengan terdakwa Dimas Kanjeng di Pengadilan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo.

Adapun proses hukum kasus penipuan berkedok penggandaan uang yang dihadapi Dimas Kanjeng itu berdasarkan laporan korban atas nama Prayitno Supriadi yang merupakan warga Kabupaten Jember.


   

JPU Tuntut 4 Tahun

Dimas Kanjeng Taat Pribadi
Sidang pembacaan vonis pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jatim. (Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Sebelumnya, pemimpin Padepokan Dimas Kanjeng, Taat Pribadi, akhirnya dituntut empat tahun dalam perkara penipuan dengan modus penggandaan uang di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Probolinggo, Jawa Timur. Sidang ini sebelumnya sempat tertunda dua pekan, lantaran terdakwa depresi usai menjalani vonis atas perkara pembunuhan.

Saat membuka persidangan, Ketua Majelis Hakim PN Kraksaan, Basuki Wiyono, langsung mempersilakan jaksa membacakan tuntutan. Dalam nota tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhamad Usman mengancam terdakwa Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng dengan pidana penjara empat tahun.

Tuntutan ini dilandasi atas sejumlah bukti dan pemeriksaan saksi-saksi atas laporan perkara penipuan oleh korban Prayitno Suprihadi, warga Jember, Jawa Timur. Atas penipuan ini, korban mengalami kerugian Rp 800 juta.

JPU mengatakan, sesuai dengan pertimbangan-pertimbangan fakta dalam persidangan, salah satu faktanya adalah Prayitno merasa tertipu yang telah diterangkan dalam persidangan secara gamblang.

"Prayitno merasa terhipnotis dengan segala cara yang dilakukan Dimas Kanjeng, sehingga tergugah dengan kata-katanya dan mau menyerahkan mahar yang dijanjikan hingga seratus kali lipat," tutur Usman, Selasa, 15 Agustus 2017.

Atas tuntutan ini, terdakwa Dimas Kanjeng dan penasihat hukumnya menyampaikan keberatan. Pihaknya akan membuat nota pembelaan yang akan disampaikan pada sidang selanjutnya.

Adapun Muhamad Sholeh selaku penasihat hukum Dimas Kanjeng menuturkan bahwa surat bukti itu nihil. Artinya, apa yang namanya penipuan selalu ada bukti dan waktu menyetorkan uang harus jelas waktunya.

"Dalam persidangan itu hanya dibacakan uang Rp 800 juta disetorkan ke Ismail, bibi Resenjam, dan terdakwa Dimas Kanjeng," kata dia.

Adapun detail waktu kejadian dan jumlah nominal uang yang diserahkan tidak jelas. "Tiba-tiba diakumulasi Rp 800 juta," kata Sholeh

Bahkan, imbuh dia, terdakwa Dimas Kanjeng bersedia pamer kemampuan mengeluarkan uang dari balik tubuhnya di dalam persidangan. Terutama, bila diperbolehkan oleh majelis hakim.

"Ya, santai saja ndak ada perasaan apa-apa, Alhamdulillah sehat siap menghadapi sidang, apa pun hasilnya kita terima nanti kita serahkan pengacara," tutur Dimas Kanjeng.

Tak hanya itu perkataan Dimas Kanjeng. "Kalau boleh, saya siap beratraksi," sebut dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya