Hari Ini Dimas Kanjeng Bakal Terima Vonis Kedua Pengadilan

Dimas Kanjeng, Taat Pribadi (47) akan menghadapi sidang vonis terkait kasus penipuan di PN Kraksaan Kabupaten Probolinggo,

oleh Dian Kurniawan diperbarui 24 Agu 2017, 06:31 WIB
Diterbitkan 24 Agu 2017, 06:31 WIB
Pimpinan Dimas Kanjeng Bakal Ajukan Praperadilan
Kuasa hukum pimpinan Dimas Kanjeng Taat Pribadi menyebut kliennya tidak dipanggil secara bertahap. (Liputan6.com/Dhimas Prasaja)

Liputan6.com, Probolinggo - Dimas Kanjeng Taat Pribadi (47) akan menghadapi sidang vonis terkait kasus penipuan di PN Kraksaan Kabupaten Probolinggo, Kamis (24/8/2017). Sebelumnya, terdakwa dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Menjelang vonis, M. Sholeh, pengacara Dimas Kanjeng, meyakini hakim tak akan berani membebaskan Guru Besar Padepokan Dimas Kanjeng itu. Sholeh memprediksi bahwa hakim telah terpengaruh opini publik jika kliennya bersalah.

"Saya tidak yakin hakim punya keberanian memutus bebas Dimas Kanjeng berdasarkan fakta persidangan. Klien saya sudah dicap melakukan pembunuhan dan penipuan. Mau tidak mau, tuntutan jaksa akan diamini hakim," tutur Sholeh, Rabu 23 Agustus 2017.

Sholeh menambahkan, Dimas Kanjeng sudah siap menghadiri sidang baik fisik maupun mental. Namun pihaknya enggan berandai-andai apakah putusan itu akan melegakan atau justru sebaliknya.

"Saya tidak menjamin hakim akan memvonis Dimas Kanjeng bebas, meski dalam fakta persidangan ia tidak terbukti menerima uang hasil penipuan," katanya.

Jika melihat fakta persidangan, penipuan justru dilakukan oleh almarhum Sultan Padepokan, Ismail Hidayah dan istrinya, Bibi Rasenjam. Hal itu dibuktikan dengan penyerahan uang dan penjualan jimat dalam persidangan.

"Tapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru meyakini upaya penipuan dilakukan Dimas Kanjeng, hingga dituntut empat tahun penjara. Berapa pun vonis hakim besok atas Kanjeng, setahun, dua tahun atau tiga tahun, saya tetap menyarankan banding," ujarnya.

Dimas Kanjeng terseret dalam kasus penipuan atas laporan Suprihadi Prayitno, warga Kaliwates, Jember dengan kerugian sekitar Rp 800 juta. Namun uang untuk pembayaran mahar itu tidak diserahkan korban langsung kepada Dimas Kanjeng, namun melalui perantara Ismail Hidayah dan istrinya Bibi Rasenjam.

[vidio:https://www.vidio.com/watch/828293-bayi-dibuang-di-kebun-pisang]

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya