Liputan6.com, Tegal - Seorang dukun cabul bernama Sutrisno (45) warga Desa Bogares Kidul, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, jadi buah bibir masyarakat dalam beberapa bulan belakangan. Dia mengaku sebagai titisan Nabi Adam dan mengajarkan ajaran sesat dengan melegalkan perzinahan.
Sutrisno akhirnya ditangkap Tim Satreskrim Polres Tegal di kediamannya, Selasa, 3 Oktober 2017. Informasi yang diterima Liputan6.com, penangkapan pelaku bermula adanya laporan warga yang juga mantan pengikutnya. Dia sadar bahwa ajaran pelaku itu menyimpang atau sesat.
Pelaku diduga melakukan aksi pencabulan kepada sejumlah korban yang sebelumnya pernah menjadi pengikutnya. Dukun cabul ini berujar kepada korban jika hubungan suami istri di luar nikah itu disahkan. Asalkan, dasar hubungan itu tak ada unsur paksaan alias suka sama suka.
Advertisement
Baca Juga
"Memang awalnya ada laporan dari warga yang pernah menjadi pasien pengobatan tradisional yang dibuka pelaku (Sutrisno). Awalnya pelaku ini membuka pengobatan pada 2011, lalu berubah menjadi pengajian mulai 2013 hingga saat ini," ucap Kapolres Tegal, AKBP Heru Sutopo, Kamis, 5 Oktober 2017.
Diduga pengikut Sutrisno rutin melakukan pengobatan dengan cara yang tak lazim. Kapolres menyebutkan jika pengikut pelaku jumlahnya mencapai belasan orang.
Kepada para pengikutnya, Sutrisno mengaku sebagai titisan Nabi Adam dan merupakan anak tiri dari Nyi Roro Kidul. Heru menyatakan, saat ini Sutrisno sudah diproses hukum terkait dugaan pencabulan yang dilakukan terhadap anak di bawah umur.
Modusnya, ia mengaku sebagai guru spiritual. Kemudian, dia mengelabui anak didiknya dengan cara cabul. Sementara, terkait dugaan kasus penistaan agama, Kapolres menyatakan jika pihaknya masih terus mendalaminya.
"Utamanya pelaku ini kita kenakan perbuatan pencabulan. Tapi kasus lainnya, masih kami dalami lagi," jelasnya.
Aksi dukun cabul ini membuat pusing sejumlah unsur pemerintahan Kecamatan Pangkah. Para tokoh masyarakat mengadakan pertemuan di rumah Kepala Desa Bogares Kidul, Kasroi, pada Rabu, 4 Oktober 2017, malam sekitar pukul 21.00 WIB lalu.
Pertemuan itu untuk melakukan pengkajian terhadap aliran yang diajarkan Sutrisno. Di sana mereka membahas segala sesuatu terkait tingkah laku serta ajaran Sutrisno yang dinilai sesat.
Pertemuan itu dihadiri pula perwakilan Forkompicam Pangkah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal, NU, dan Muhammadiyah. Hasil pertemuan itu, mereka menyatakan jika ajaran pelaku sesat dan menyimpang dari norma agama yang ada.
Â
Simak video pilihan berikut ini: