Liputan6.com, Jambi - Pengapnya sel penjara ternyata tak membuat Suyatno jera. Mantan narapidana (napi) kasus penipuan kembali menipu sejumlah perempuan di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Liputan6.com, pria 62 tahun itu sebenarnya baru sekitar dua bulan menghirup udara bebas usai menjalani tahanan di Lembaga Pemasyarakat Kabupaten Merangin.
Laki-laki paruh baya yang sehari-hari tinggal di Perumahan Sabiles, Desa Sungai Gedang, Kecamatan Singkut ini ditangkap polisi usai dilaporkan oleh salah satu korbannya. Sebut saja Melati (26).
Advertisement
Melati melaporkan Suyatno ke Polres Sarolangun karena telah menipu berkedok dukun. Dari laporan itu diketahui, Suyatno berpura-pura menjadi dukun sakti yang bisa membantu semua perempuan yang ingin tampil lebih langsing dan cantik.
Tidak itu saja, dukun abal-abal itu bahkan berani menggaransi pasiennya bisa membuat bahagia keluarga dunia akhirat. Namun di balik janji manis itu, Suyatno memendam pikiran mesum.
Dukun yang mengaku khusus mengobati kaum hawa itu justru mencabuli setiap perempuan yang berobat kepadanya.
Baca Juga
Kapolres Sarolangun AKBP Budiman mengatakan, laporan dari korban Melati diterima pada Rabu, 4 Januari 2017 lalu. Atas dasar itu, polisi langsung bergerak dan berhasil menangkap Suyatno tanpa perlawanan.
Menurut Budiman, meski baru satu orang yang melapor, ternyata Suyatno mengaku sudah mencabuli lebih dari 10 perempuan. Baik itu gadis maupun yang sudah berkeluarga.
"Sejumlah barang bukti sudah kita amankan berikut tersangkanya," ujar Budiman saat gelar perkara kasus tersebut di Mapolres Sarolangun, Senin, 9 Januari 2017.
Budiman mengungkapkan, sebelum beraksi, Suyatno terlebih dahulu mengajak korbannya ke salah satu kamar gelap berukuran 2x2 meter di rumahnya. Di dalam kamar, tersangka kemudian mengoleskan minyak ke kening korban sebanyak tiga kali.
Usai diolesi minyak inilah, korban mau saja menuruti semua permintaan sang dukun cabul. Dengan mudah, Suyatno mencabuli korban-korbannya. Aksi cabul itu menjerat Suyatno dengan Pasal 286 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara.