Jenazah Tahanan yang Tewas di Rutan Jalani Autopsi Setelah 3 Hari

Pihak Kanwil Kumham setempat meminta pihak rutan tempat tahanan tewas bertanggung jawab.

oleh Ola Keda diperbarui 06 Okt 2017, 21:18 WIB
Diterbitkan 06 Okt 2017, 21:18 WIB
Jenazah
Ilustrasi Foto Jenazah (iStockphoto)

Liputan6.com, Kupang - Setelah menunggu selama tiga hari dua malam, jenazah tahanan rutan bernama Mikael Manoh akhirnya diautopsi dokter forensik di Ruang IPJ RSB Titus Uly Kupang.

Proses autopsi yang berlangsung selama 3,5 jam dimulai pada pukul 19.00 Wita. Proses autopsi dilakukan oleh dokter forensik dr. Putu bersama penyidik reskrim serta disaksikan oleh perwakilan keluarga, Robby Manoh.

Kapolres Kupang Kota AKBP Anthon C Nugroho yang ikut mengawal proses autopsi menjelaskan autopsi baru dilaksanakan setelah korban meninggal tiga hari lalu akibat dokter forensik berhalangan.

"Pada tubuh korban terdapat sejumlah luka akibat hantaman benda tumpul, namun kami akan memastikannya setelah tindakan autopsi terhadap jenazah korban," kata Anthon.

Anton menyatakan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi yang terkait. Ia berjanji akan mengusut tuntas kasus itu.

"Selain memeriksa para saksi, kami juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa balok kayu dan baju milik korban saat kejadian," ujar Anthon.

Saat autopsi berlangsung, istri korban, Berta Masaubat bersama beberapa sanak saudara yang mendampingi, sabar menunggu. Proses autopsi juga dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Syahrir Harahap dan staf.

Kajari mengatakan proses autopsi dilakukan atas permintaan keluarga korban untuk memastikan penyebab kematian Mikael. "Proses hukumnya sedang ditangani pihak kepolisian Polres Kupang Kota, sedangkan secara internal pihak Kanwil Hukum Ham juga melakukan proses pemeriksaan internal di Rutan Kupang," ujar Harahap, Jumat (6/10/2017).

Harahap mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Rutan Klas IIB Kupang untuk mengurusi segala keperluan korban dan pertanggungjawaban kepada pihak keluarga korban.

"Kami akan bertanggung jawab serta pihak rutan sebagai tempat penitipan tahanan kami pun wajib untuk bertanggung jawab dalam kasus ini," ucap Harahap.

Bentuk pertanggungjawaban itu adalah dengan memberikan penjelasan secara terbuka atas kasus ini. "Pihak Rutan juga harus bertanggung jawab berupa materiil bagi keluarga korban sesuai kaidah dan batas kewajaran," kata Harahap.

Harahap mengatakan kondisi tahanan saat masuk ke rutan dinyatakan sehat. Jika pihak rutan menyebut Mikael terindikasi depresi, hal itu perlu dicek melalui pemeriksaan psikolog untuk memeriksa kondisi kejiwaan korban.

Sementara itu, Robby Manoh selaku perwakilan keluarga mengatakan, jenazah Mikael sudah diserahkan segera setelah proses autopsi selesai.

"Sudah diserahkan semalam dan besok Sabtu, 7 Oktober 2017, jenazah korban dipulangkan ke rumahnya di Desa Honuk, Kecamatan Amfoang Barat, Kabupaten Kupang," kata Robby.

Dia berharap, proses hukum kematian Mikael Manoh terus berjalan agar bisa diketahui siapa pelaku yang menewaskan tahanan rutan itu.

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya