Liputan6.com, Sidoarjo - Dua tahun lalu, sekelompok anak jalanan membunuh Andi Parawangsa (19) di Desa Geluran, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Namun baru awal November 2017, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan itu.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Bobby Tambunan mengatakan rekontruksi dilakukan untuk memastikan motif di balik kasus pembunuhan itu. Dalam rekonstruksi yang disaksikan jaksa penuntut umum dan penasihat hukum itu, ada 69 adegan yang ditampilkan.
"Setidaknya ada 74 adegan. Namun yang diperagakan saat ini hanya 69 adegan. Karena masih ada beberapa pelaku yang masih dalam pengejaran polisi," tutur Bobby, Rabu, 1 November 2017.
Advertisement
Baca Juga
Menurutnya, penganiayaan berujung maut ini dipicu kecemburuan pelaku terhadap korban. Namun, mereka tak menduga penganiayaan itu membuat nyawa korban melayang.
"Enam dari 10 pelaku sudah kami amankan di Mapolda Jawa Timur. Kasus ini akan terus dikembangkan pihak kepolisian. Kami juga berupaya agar pelaku lainnya bisa tertangkap," ujarnya.
Dalam reka ulang tersebut, diketahui aktor utama penganiayaan berujung pembunuhan itu bernama Abu Daud (27), asal Krian Sidoarjo. Dia bersama kurang lebih 10 temannya menganiaya korban secara membabi buta.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Siraman Air Panas
Percekcokan berawal dari isi SMS yang dikirim korban kepada istri pelaku, Abu Daud. Pelaku yang marah akhirnya mencoba mencari keberadaan korban.
"Ketemunya di sekitaran Aloha Juanda. Lalu, korban diajak ke lahan kosong (tempat mangkalnya anak jalanan) di Desa Geluran, Kecamatan Taman, Sidoarjo," ujar Abu Daud.
Sesampainya di lokasi, korban sudah ditunggu teman-teman pelaku yang diperkirakan mencapai belasan orang. Seketika itu, mereka langsung menganiaya Andi. Ada yang menggunakan batu, kayu, dan beberapa barang berbahaya lainnya.
Setelah dipukuli berulang-ulang, korban akhirnya jatuh. Dalam rekonstruksi tersebut, pelaku utama terlihat kebingungan lantaran korban sudah tak bernyawa.
"Bagaimana kamu tahu kalau korban sudah tidak bernyawa?" tanya salah satu petugas, lalu diikuti oleh pelaku untuk menaruh jarinya ke hidung korban.
Pemuda yang terbakar cemburu buta lalu mencari teman-temannya yang sudah memukuli korbannya saat itu. Sebelumnya, ia sempat menyiramkan air panas ke tubuh korban dengan harapan tubuhnya melepuh tak berbentuk. Namun, upaya itu tak berhasil.
Akhirnya, para pelaku sepakat memasukkan korban ke dalam sumur yang tak jauh dari lokasi kejadian dengan lebih dulu dibungkus dengan seprai. Lalu, sumur itu dicor untuk menghilangkan efek bau dan jejak pembunuhan tersebut.
Akibat perbuatannya, mereka terancam pasal berlapis, yakni penganiayaan dan pembunuhan berencana dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
Advertisement