Liputan6.com, Jember - Dua pria kakak beradik, Hamidi (35) dan Topo (30) warga Dusun Tetelan Desa Seputih Mayang, Kabupaten Jember, Jawa Timur, nekat mengeroyok Royis (36) yang masih tetangganya.
Kapolsek Mayang AKP Gunawan Triono mengatakan kasus penganiayaan ini dilatarbelakangi rasa cemburu. Korban Royis dikabarkan suka menggoda istri Hamidi. Hal ini tentunya membuat hati Hamidi panas.
"Akibat pengeroyokan itu korban mengalami luka memar di bagian wajah, bahu kiri, dan lehernya serta luka di tangan dan lutut terkena pentungan bambu," tuturnya, Rabu, 8 November 2017.
Advertisement
Baca Juga
Berdasarkan keterangan pelaku, Gunawan melanjutkan, saat mengetahui korban sedang mencari rumput di pinggir jalan desa setempat, kedua tersangka kakak beradik itu, langsung mendatangi Royis. Tak lupa, tersangka Topo datang membawa pentungan dari bambu.
Begitu sampai di tempat tersebut, tersangka Hamidi langsung menanyakan kepada korban mengenai kebenaran isu yang didengarnya. Namun, korban menyangkal tuduhan tersebut dan mempertanyakan siapa saksi isu itu.
"Mendengar pertanyaan balik, tersangka Hamidi tak kuat menahan emosi dan langsung memukul korban dengan tangan terkepal berkali-kali diarahkan ke korban," Gunawan menjelaskan.
"Tersangka Topo juga marah dan ikut memukul dengan menggunakan pentungan bambu yang mengenai tengkuk leher dan punggung korban berkali-kali," dia menambahkan.
Â
Simak video pilihan berikut ini:
Satu Pelaku Pengeroyokan Masih Buron
Beruntung, peristiwa itu segera diketahui warga sekitar sehingga warga berdatangan untuk melerai perkelaian mereka.Â
Korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Mayang. Tak lama kemudian, anggota Polsek Mayang datang dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan alat bukti.
"Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan yang didukungan dengan alat bukti yang cukup, kami akhirnya bisa menangkap tersangka HD. sementara tersangka TP, melarikan diri sehingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang," ujar Gunawan.
Hingga saat ini tersangka HD masih menjalani penyidikan di Mapolsek Mayang. Polisi menyita barang bukti sebatang bambu panjang 80 sentimeter warna kuning dan terdapat cat warna merah putih pada ujungnya.
Atas perbuatannya, tersangka HD dijerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama atau pengeroyokan.
Advertisement