Rumah Warga di Zona Bandara Baru Kulonprogo Mulai Dibongkar Paksa

Pengosongan lahan dan bangunan itu dilakukan terhadap rumah dan tanah yang sudah mendapatkan putusan hukum pelepasan hak dari pengadilan.

oleh Yanuar H diperbarui 28 Nov 2017, 05:02 WIB
Diterbitkan 28 Nov 2017, 05:02 WIB
Bandara Baru Yogyakarta
Rumah warga di zona pembangunan bandara mulai dibiongkar paksa. Foto: (Yanuar H/Liputan6.com)

Liputan6.com, Kulonprogo - PT Angkasa Pura I (Persero) membongkar paksa beberapa rumah warga di Desa Palihan, Temon Kulonprogo lokasi pembangunan bandara baru Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Tidak hanya membongkar paksa, PT AP 1 juga menebang sejumlah pepohonan di Dusun Kragon II dan Dusun Munggangan.

Manajer Proyek Pembangunan NYIA PT AP I, R Sujiastono mengatakan, pengosongan lahan dan bangunan dilakukan terhadap rumah dan tanah yang sudah mendapatkan putusan hukum pelepasan hak dan penerimaan konsinyasi, dari Pengadilan Negeri (PN) Wates.

Ia mengaku sudah menyampaikan Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali, di mana SP III yang diberikan pada 24 November 2017, agar warga bisa meninggalkan rumah mereka dalam jangka waktu tiga hari.

"Apa yang kami lakukan ini, harapannya bisa mengubah sikap warga. Target kami lebih cepat, lebih baik," katanya, Senin, 27 November 2017.

Tidak hanya membongkar rumah, tim AP 1 juga memutus jaringan listrik dan akses jalan masuk ke rumah. Harapannya, warga mau berubah pikiran dan berkemas meninggalkan rumah mereka.

Sebab, rumah yang dikosongkan paksa ini merupakan tempat tinggal warga yang hingga kini masih bersikukuh menolak pembangunan bandara baru Kulonprogo. Rata-rata, mereka tergabung dalam Paguyuban Warga Penolak Penggusuran Kulonprogo (PWPP-KP).

"Setelah pengosongan, maka tahapan berikutnya adalah melanjutkan pembersihan lahan (land clearing)," katanya.

Sementara itu, Kepala Bagian Operasional Kepolisian Resor Kulonprogo, Kompol Sudarmawan mengatakan, pihaknya mengerahkan 138 personel kepolisian dibantu Satuan Radar 215 Congot dan Satuan Polisi Pamong Praja untuk mengamankan pengosongan lahan dan rumah.

Menurut dia, kegiatan kali ni masuk dalam tahapan proyek strategis nasional, sehingga aparat memiliki dasar hukum untuk wajib mengamankan.

"Pengamanan khusus ini untuk agenda pengosongan, akan dilakukan selama empat hari ke depan," ujarnya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Hingga Kini Warga Masih Menolak

Bandara Baru Yogyakarta
Aliran listrik ke rumah warga di zona bandara juga mulai diputus. Foto: (Yanuar H/Liputan6.com)

Salah seorang warga yang terkena pengosongan lahan, Fajar mengatakan, pihaknya tidak pernah memiliki niat untuk menjual tanah dan bangunan milik keluarga.

Ia mengaku tidak pernah ikut dalam tahapan pelepasan hak atas tanah ataupun konsinyasi terkait pembangunan bandara baru Kulonprogo. 

"Kami tidak menjualnya lalu kenapa kami dipaksa disuruh pergi. Ini anarkis," katanya.

Di tempat yang sama, Wijiyanto, anggota Paguyuban Warga Penolak Penggusuran Kulonprogo mengaku tidak setuju dengan pembongkaran paksa yang dilakukan PT AP 1.

Beberapa rumah warga, dirusak oleh pihak AP. Pintu dan jendela dibongkar, serta jalan masuk ke rumah digali agar sang empunya rumah tak bisa lewat.

"Ada satu masjid warga diputus aliran listriknya. Masih menempati rumahnya tanpa pintu, jendela, dan listrik. Jadi pernyataan kami tetap menolak," katanya.

Data AP I menyebut ada 159 bidang tanah yang ganti ruginya dikonsinyasikan ke pengadilan. Sekitar 40 bidang di antaranya milik warga yang tergabung dalam Paguyuban Warga Penolak Penggusuran Kulonprogo.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya