Tahanan Kasus Narkotika Meninggal Mendadak Saat Ambil Wudu

Berdasarkan penuturan kepala rutan, tahanan itu diketahui rajin salat dan mengaji selama dipenjara.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Des 2017, 09:31 WIB
Diterbitkan 21 Des 2017, 09:31 WIB
[Bintang] Wudu
Wudu. (muslimah.or.id)

Liputan6.com, Lhoksukon - Bahtiar (45), tahanan hakim yang dititip di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, meninggal dunia karena terjatuh di kamar mandi ketika ingin mengambil wudu.

Kepala Rutan Cabang Lhoksukon, Yusnal, menyatakan Baktiar terjatuh di kamar mandi ruang C2 sekitar pukul 13.10 WIB dan meninggal dunia sebelum tiba di puskemas.

"Korban terjatuh saat ambil wudu salat Zuhur. Saat terjatuh ada warga binaan mengabari ke petugas sipir. Dia sempat dibawa ke klinik rutan, sebelum akhirnya dibawa ke puskesmas," kata Yusnal, Rabu, 20 Desember 2017, seperti dilansir Antara.

Menurut Yusnal, tahanan itu menderita luka di bagian siku dan bagian wajah usai terjatuh. Saat ini, pihaknya juga sedang menunggu hasil visum dari Puskemas Lhoksukon.

Ia mengatakan jasad tahanan itu sudah dijemput keluarga untuk dibawa ke rumah duka di Desa Meunasah Ranto, Kecamatan Lhoksukon. Ia juga menyebut, selama di dalam rutan, korban sering mengaji dan rajin salat.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Pernah Mengaku Sakit

20151006-Kabut asap
Ilustrasi jenazah.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata melalui Kapolsek Lhoksukon menyebutkan, dalam beberapa hari terakhir korban dilaporkan mengeluh sakit dan pernah berobat ke puskemas.

"Saat ini pihak keluarga menerima atas meninggalnya korban, tetapi keluarga meminta jasad korban divisum," kata Kapolsek.

Dari hasil pemeriksaan di puskesmas, kata Teguh lagi, pada jasad korban tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan bekas pemukulan, tetapi hanya ditemukan luka-luka yang diduga bekas terjatuh.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Bob Rosman, mengatakan pihaknya sudah menerima kabar terkait meninggalnya Bahtiar. Meski demikian, hakim masih menunggu surat kematian terdakwa dari Rutan Cabang Lhoksukon secara resmi.

"Yang bersangkutan adalah terdakwa kasus narkotika. Saat ini dia sedang menunggu tahapan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Bila terdakwa meninggal dunia, maka secara otomatis kasusnya gugur," kata Bob.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya