Liputan6.com, Malang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Malang nonaktif M Anton dan 18 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat kasus suap-menyuap untuk memuluskan anggaran saat pembahasan APBD Perubahan tahun 2015.
Sekretaris DPRD Kota Malang, Bambang Suharijadi mengatakan, pihaknya segera berkonsultasi ke Pemprov Jawa Timur terkait hampir separuh anggota dewan yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap APBD Perubahan 2015 itu.
"Ini masih banyak agenda di legislatif. Maka harus dikonsultasikan ke pemprov, apakah menggunakan anggaran rapat di dewan boleh atau tidak," kata Bambang di Malang, Rabu, 21 Maret 2018.
Advertisement
Baca Juga
Dalam waktu dekat, ada agenda pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Keuangan Pemkot Malang tahun anggaran 2017, serta beberapa rapat di internal dewan lainnya. Muncul kekhawatiran hasil rapat dipertanyakan lantaran separuh anggota dewan jadi tersangka.
"Kalau nanti menggunakan anggaran untuk rapat di dewan dan ternyata dianggap tak sah, kami bisa disebut boros anggaran," ujar Bambang.
Total ada 45 anggota DPRD Kota Malang. Di antara mereka, 18 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Di antara para tersangka itu, adalah dua wakil ketua dewan yakni Wiwik Hendri Astuti dan M Zainuddin turut ditetapkan sebagai tersangka. Abdul Hakim, ketua dewan saat ini juga jadi tersangka.
Abdul Hakim saat pembahasan APBD Perubahan 2015 masih jadi anggota. Ia baru saja menggantikan Ketua DPRD sebelumnya yakni, M Arief Wicaksono yang sudah lebih dulu jadi tersangka.
Korupsi Massal Anggota DPRD
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam keterangan resminya menyebut 18 anggota DPRD Kota Malang itu diduga menerima hadiah atau janji dari Wali Kota Malang M Anton saat pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tahun anggaran 2015.
"Kasus ini menunjukkan korupsi dilakukan secara masal antara legislatif dan eksekutif. Dewan yang seharusnya menjalankan fungsi kontrol dan malah memanfaatkan itu demi kepentingannya," ujar Basaria.
KPK menggeledah Balai Kota Malang dan gedung DPRD Kota Malang pada Agustus 2017 silam. Itu terkait dugaan suap untuk memuluskan anggaran saat pembahasan APBD Perubahan 2015. Dalam perkembangannya, ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka antara lain, Ketua DPRD Kota Malang saat itu M Arif Wicaksono. Ia diduga menerima suap sebesar Rp 700 juta dari Pemkot Malang. Di antara uang itu, Rp 600 di antaranya disebut komisi antirasuah dibagikan ke anggota dewan. Ia juga menerima Rp 200 juta dari rekanan.
Dua orang lainnya adalah Jarot Edy Sulistyono selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemkot Malang saat itu. Ia diduga memberi suap ke anggota dewan atas perintah M Anton, Wali Kota Malang periode 2013 - 2018.
Satu tersangka lagi adalah Herdarwan Maruszaman, Komisaris PT ENK rekanan yang juga diduga pemberi suap. Arif dan Jarot Edy saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Â
Advertisement