Medan - Penyidik Polda Sumut akhirnya berhasil memintai keterangan Kompol Fahrizal, Wakapolres Lombok yang tega menembak mati adik iparnya sendiri baru-baru ini. Sebelumnya, penyidik belum bisa memeriksa Fahrizal karena masih linglung.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, Wakapolres Lombok itu mengaku ada bisikan misterius yang membuatnya meletuskan tembakan ke arah adik iparnya. Bisikan itu menyatakan korban adalah orang yang jahat karena melakukan pembunuhan.
Namun penyidik tidak bisa menjadikan pengakuan itu bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. "Tim dari Polda Sumatera Utara mencari saksi-saksi ke lapangan, dan sampai dengan saat ini masih bekerja,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting, Jumat, 6 April 2018.
Advertisement
Sejauh ini, penyidik masih mendalami motif penembakan itu. Dari kasus penembakan tersebut, sedikitnya 6 peluru bersarang di tubuh Jumingan, adik ipar tersangka. Tiga di bagian perut dan tiga lagi di bagian kepala.
Baca Juga
Dari kondisi itu, patut diduga ada kemarahan besar pada mantan Kasat Reskrim Polresta Medan itu. Bahkan diduga juga ada masalah internal keluarga.
Rina juga menjelaskan, Kompol Fahrizal terancam dijerat hukuman lebih berat dari masyarakat sipil. Selain sanksi pidana, Wakapolresta Lombok Tengah itu juga diproses pada sidang etik. Terlebih dia diduga membawa senjata di luar jam dinas.
"Putusan sidang kode etiklah yang akan menentukan apakah yang bersangkutan itu masih layak menjadi anggota Polri atau diberhentikan. Itu butuh proses yang panjang," jelas Rina.
Seperti diberitakan, Wakapolres Lombok itu menembak mati adik iparnya, Jumingan, Rabu malam, 4 April 2018. Selanjutnya dia menyerahkan diri ke Polrestabes Medan. Namun, motif penembakan itu masih misterius.
Baca berita menarik lainnya dari JawaPos.com di sini.
Saksikan video pilihan di bawah ini: