2 Petugas BNN Terlibat Peredaran Sabu di Langsa

Kedua petugas BNN itu adalah polisi yang diperbantukan di Langsa.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Apr 2018, 01:02 WIB
Diterbitkan 24 Apr 2018, 01:02 WIB
Ilustrasi narkoba
Ilustrasi narkoba. (Sumber Pixabay)

Liputan6.com, Langsa - Dua polisi yang bertugas di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Langsa, Propinsi Aceh ditangkap personel Provos Polres setempat, atas dugaan terlibat peredaran narkoba jenis sabu.

Dilansir Antara, Minggu, 22 April 2018, kedua polisi tersebut berinisial Bripka AR dan Bripka YU yang ditangkap di rumah masing-masing, Kamis, 19 April 2018.

Penangkapan terhadap keduanya merupakan hasil pengembangan dari tersangka AR (34) dan MS (37), keduanya warga Gampong (desa) Jawa, Kecamatan Langsa Kota yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa pada hari yang sama.

Bersama tersangka AR dan MS, polisi menemukan barang bukti berupa tiga paket besar sabu. Tersangka AR mengaku sabu miliknya itu didapatkan dari rekannya, yakni Bripka AR dan Bripka YU.

Saat ini, Bripka AR dan Bripka YU serta dua tersangka lainnya telah diamankan di Mapolres Langsa. Sebelumnya, Bripka AR dan YU diperiksa sebagai saksi. Kemudian, penyidik Polres Langsa berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Kapolres Langsa AKBP Setya Yudha Prakasa maupun Kepala BNN Kota Langsa, AKBP Navri Yuleni berencana menggelar jumpa pers pada hari ini, Senin, 23 April 2018.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya