Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku telah menerima berkas penyidikan kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 1,6 ton di perairan Batam, Kepulauan Riau. Dia juga mengancam para tersangka dihukum mati.
"Oh ya, pasti maksimallah. Apalagi 1 ton. Ada 2-3 kilogram aja terancam mati," ujar Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (20/4/2018).
Namun begitu, ucap Prasetyo, tuntutan maksimal nantinya akan didasarkan pada derajat kesalahan para pelaku. Sejauh ini, keempat tersangka yang ditangkap mengaku hanya berperan sebagai kurir sabu.
Advertisement
"Itu kan selalu mengatakan dirinya kurir, suruhan orang lain, yang punya DPO, kan di situ masalahnya. Tapi kita masih melihat lagi kurir itu untuk apa, kalau jaringan internasional dia bagian dari sindikat, pengedar atau bandar, ya tetep kita tuntut maksimal," kata dia.
Berkas penyidikan kasus tersebut telah dilimpahkan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada Rabu, 18 April 2018. Saat ini, kejaksaan tengah meneliti berkas tersebut.
Â
Penyerahan Tersangka
Nantinya jika dianggap lengkap, maka penyidik diminta segera melakukan pelimpahan tahap dua atau menyerahkan tersangka berikut barang bukti ke kejaksaan. Sebaliknya, jaksa akan mengembalikan berkas tersebut ke penyidik jika dianggap belum lengkap.
"Kita tunggu aja nanti, kita pelajari. Kalau udah lengkap ya segera kita nyatakan lengkap. Kita minta segera dikirimkan tersangka barang buktinya. Setelah itu disusun dakwaannya untuk pengadilan," ucap Prasetyo.
Sebelumnya, satgas gabungan Polri dan Bea Cukai mengamankan satu unit Kapal ikan berisi Jaring Ketam asal Taiwan dengan bendera Singapura yang tidak dilengkapi dokumen dan surat-surat lainnya.
Dalam penangkapan Februari lalu itu, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 1,6 ton. Petugas juga menangkap empat warga negara asing, masing-masing bernama Tan Mai (69), Tan Yi (33), Tan Hui (43) yang merupakan nakhoda Kapal dan Liu Yin Hua (63).
Advertisement