Liputan6.com, Bandung - Demo ratusan sopir angkutan kota (angkot) dan taksi konvensional yang tergabung dalam Wadah Aliansi Aspirasi Transportasi (WAAT) Jawa Barat di depan Gedung Sate Bandung berakhir setelah perwakilan mereka diterima Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar.
Ketua Umum WAAT Jabar Herman menjelaskan, keberadaan transportasi online (daring) hingga saat ini belum mematuhi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang angkutan sewa khusus tidak dalam trayek.
Advertisement
Baca Juga
Padahal, kata dia, PM 108 tersebut sudah disosialisasikan sejak Oktober 2017 lalu dan menghasilkan masa transisi selama tiga bulan.
"Tetapi, hal tersebut tidak terealisasikan seperti janji Dirjen Perhubungan terkait penegakan hukum setelah masa transisi tiga bulan tersebut, malah Dirjen Perhubungan menurunkan penangguhan penegakan hukum terkait Peraturan Menteri Nomor 108 ini," kata Herman, Selasa (8/5/2018).
Menurutnya, para sopir angkot dari WAAT Jabar tidak mendapatkan kepastian hukum perihal PM Nomor 108 tersebut.
"Maka dengan itu, WAAT Jabar mengambil sikap untuk kembali melakukan massa aksi ke jalan serta kembali meminta pertanggungjawaban kepada Gubernur Jawa Barat terkait apa yang dijanjikan, soal pemberlakuan PM Nomor 108," ujarnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Hasilkan 3 Kesepakatan
Setelah berdemo, sejumlah perwakilan massa menemui pemerintah yang diwakili Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat. Pemprov Jawa Barat menjembatani kesepakatan dengan para sopir angkot yang diwakili WAAT Jabar.
Kesepakatan dicapai setelah proses unjuk rasa yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga aspirasi yang disampaikan langsung oleh perwakilan WAAT kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Jabar di Gedung Sate.
Sekretaris Dishub Jabar Andreas Wijanto menjelaskan, ada tiga kesepakatan yang dicapai, di antaranya, pertama terkait penegakan hukum dalam implementasi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017.
"Kemarin penegakan hukum sebenarnya sudah berlangsung dan diminta untuk dilangsungkan terus-menerus," katanya.
Kedua, pihak Dishub akan memfasilitasi pertemuan sopir angkot dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Ketiga, permintaan penangguhan retribusi angkot.
"Ini kewenangan ada di kabupaten/kota, nanti kita usulkan ke dewan dan pemkot masing-masing," dia menjelaskan.
Menurut Andreas, total kuota taksi online di Jabar mencapai 7.709. Sebanyak 18 persen atau 30 organisasi sudah berbadan hukum yang dapat izin penyelenggaraan.
"Sedangkan kaitan dengan KIR, hasil dari Dishub Kota Bandung sudah 149 unit. Sebanyak 1.400 unit sudah berbadan hukum," ujarnya.
Bagi taksi online yang tidak berbadan hukum, pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk menegakkan hukum.
"Kita akan terus melakukan penegakan hukum. Terakhir itu didata ada 150 belum berbadan hukum dan diminta untuk segera untuk mengurus perizinan ke Dishub," ucapnya.
Mediasi tuntutan sopir angkot yang berakhir sekitar pukul 14.00 WIB itu berjalan lancar dan kondusif. Herman menyatakan aksi mogok otomatis tidak akan digelar hingga Jumat, 11 Mei mendatang.
"Karena sudah ada kesepakatan, kita tidak akan aksi besok. Tapi kalau ini tidak terealisasi dalam waktu satu minggu, akan kita susun secara matang aksi selanjutnya," kata Herman.
Usai melaksanakan medias, ratusan sopir angkot mulai meninggalkan Gedung Sate sekitar pukul 14.00 WIB.
Advertisement
Imbas Demo Tidak Signifikan
Imbas dari demo angkot di Bandung sendiri tidak berdampak signifikan. Sejumlah warga masih bisa mendapatkan layanan angkot seperti biasa.
"Relatif lancar, kelihatannya di dalam Kota Bandung tidak terjadi penelantaran yang diakibatkan demo. Mungkin yang antar-regional saja," kata Kepala Dishub Kota Bandung Didi Ruswandi.
Menurut Didi, pihaknya sudah menyiapkan sekitar 60 bus di antaranya TMB reguler, bus sekolah, bus buruh, dan 18 cadangan dengan berbagai kapasitas kursi. Namun, karena aksi tidak diikuti semua trayek angkot, penumpang masih bisa teratasi.
"Dari sehari ini hanya tiga unit saja yang dioperasikan. Itu pun dari luar Bandung," tuturnya.
Â