Surabaya - Bambang (45), warga Jalan Genteng Bandar II No. 61, Genteng, Surabaya, berurusan dengan polisi. Tukang tambal ban ini dilaporkan konsumennya setelah menggoyang-goyang mobil konsumennya. Kok bisa ?
Kejadian bermula saat Nasichin (45), warga Tambaksari, Waru, Sidoarjo, mengalami ban bocor di Jalan Pacar Keling, Surabaya, Jumat, 1 Juni 2018. Nasichin kemudian memarkir mobilnya di tempat tambal ban milik tersangka agar ban ditambal.
"Kejadiannya sekitar pukul 11.30,"Â kata Kanit Reskrim Polsek Tambaksari Iptu Didik Ariawan.
Advertisement
Tersangka langsung menambal ban mobil milik korban. Sembari menanti proses pembakaran ban yang ditambal, tersangka melihat kaca di pintu mobil korban dalam kondisi terbuka.
Baca Juga
Tersangka kemudian gelap mata melihat ponsel merek Huawei warna Gold milik korban tergeletak di dekat kemudi mobil. Niatan untuk mencurinya tak terbendung. Dengan susah payah tersangka berusaha mengambil ponsel tersebut.
Korban yang saat itu berada di luar mobil curiga dengan mobilnya yang bergoyang-goyang sendiri. Ia kemudian menghampiri mobilnya dan mendapati tersangka yang sedang mengambil handphone miliknya itu. Korban langsung berusaha menahan tersangka agar tidak kabur.
"Untungnya saat itu ada polisi yang sedang patroli di daerah tersebut, sehingga korban langsung memanggil polisi tersebut," imbuh Didik.
Tukang tambal ban itu langsung digelandang ke Mapolsek Tambaksari untuk ditindak lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian biasa.
Baca berita menarik lainnya dari JawaPos.com di sini.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Â