Liputan6.com, Banyumas - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah memeriksa lima saksi dalam dugaan politik uang atau money politics yang terjadi di Desa Susukan Kecamatan Sumbang, Senin malam, 26 Juni 2018.
Sejauh ini, Panwas dan Sentra Gakumdu telah memeriksa atau mengklarifikasi lima saksi yang terdiri dari terlapor dan pelapor dalam dugaan politik uang yang dilakukan oleh botoh atau tim sukses salah satu pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Banyumas, Mardjoko-Ifan Haryanto.
Anggota Panwaslu Banyumas Miftahudin mengungkapkan, dugaan politik uang itu dilaporkan oleh Satgas Money Politics PDIP yang mengaku mendapati terjadinya dugaan money politics dengan modus selamatan pemberian nama bayi (njenengi).
Advertisement
Baca Juga
Lantas, Satgas Money Politics PDIP mendatangi lokasi dan sempat memeriksa terduga pelaku. Panitia Pengawas Lapangan (PPL) yang juga berada di lokasi turut mendampingi kemudian melaporkan kepada Panwas Kecamatan Sumbang dan Panwaslu Kabupaten Banyumas.
“Kita tarik ke Panwas Kabupaten dan kita serahkan ke Sentra Gakumdu,” ucap Miftah, Selasa pagi, 26 Juni 2018.
Dalam pemeriksaan lima saksi yang dilakukan hingga Selasa dini hari, diduga pelaku money politics dalam Pilup Banyumas 2018 ini membagikan uang senilai Rp 20 ribu di dalam amplop kepada para peserta selamatan yang diperkirakan berjumlah 10 orang.
Sentra Gakumdu Tak Mau Tarik Kesimpulan Secara Instan
“Jadi modusnya itu, adalah selamatan atau tahlilan. Jadi selamatan atau tahlilan untuk menamai seseorang atau istilah Jawanya itu Nggawe Jeneng,” dia menjelaskan.
Miftah mengungkapkan, terduga pelaku, ES mengakui bahwa uang tersebut diberikan oleh istri seorang calon bupati Banyumas, Mardjoko pada waktu ia berkunjung ke rumah Mardjoko pada waktu sebelumnya.
Namun, menurut dia pengakuan ini perlu didalami dan dikonfirmasi kepada pihak yang diakui terduga pelaku memberikan uang tersebut. Masih diperlukan keterangan tambahan untuk menyimpulkan apakah peristiwa pembagian uang di Susukan itu adalah politik uang.
“Mengakunya diberi oleh istri salah satu calon bupati, yaitu Pak Mardjoko, nilainya Rp 500 ribu,” dia menjelaskan.
Sebab itu, rencananya Sentra Gakumdu Banyumas bakal mengklarifikasi istri Mardjoko Selasa sore ini. Dalam menangani kasus ini, Panwaskab juga bakal memeriksa saksi-saksi lain bersama dengan anggota Sentra Gamkumdu Banyumas lainnya, seperti kepolisian dan Kejaksaan Negeri.
Pilbup Banyumas 2018 diikuti oleh dua pasangan calon, yakni Mardjoko-Ifan Haryanto dan Achmad Husein-Sadewo Tri Listiono. Pilbup Banyumas digelar serentak secara nasional, termasuk Pilgub Jateng, pada 27 Juni 2018.
Advertisement