Menteri Yohana Akan Tindak Lanjuti Kasus Gadis Korban Pemerkosaan yang Divonis 6 Bulan Penjara

Gadis asal Jambi itu diperkosa oleh kakak kandungnya. Akibat pemerkosaan itu, dia hamil dan lalu menggugurkan kandungannya. Pengadilan memvonisnya 6 bulan penjara.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Jul 2018, 16:34 WIB
Diterbitkan 26 Jul 2018, 16:34 WIB
Palu hakim
Ilustrasi palu hakim pengadilan. (Sumber Pixabay)

Liputan6.com, Mataram - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Susana Yembise mengatakan pihaknya sudah mengirimkan tim untuk menindaklanjuti kasus pemerkosaan anak berusia 15 tahun yang divonis enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Muara Bulian, Jambi.

"Saya sudah mendengar kabar itu dan langsung mengirimkan tim untuk berkoordinasi mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di Jambi," kata dia usai peluncuran "Gerakan Bersama Kepemimpinan Perempuan untuk Mewujudkan MDGs yang Responsif Gender, Inklusif, Transformatif" di Kantor Gubernur Nusa Tenggara Barat di Kota Mataram, Rabu, 25 Juli 2018, dilansir Antara.

Hingga saat ini, ia masih menunggu laporan dari tim Kementerian PPPA yang sudah turun ke Jambi. "Mengenai tindakan seperti apa, kita menunggu laporan terlebih dahulu," ucapnya.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian, Jambi, memutus perkara tindak pidana yang melibatkan seorang anak. Dalam putusan tersebut, seorang anak berusia 15 tahun berinisial WA divonis enam bulan penjara.

Anak tersebut merupakan korban pemerkosaan. Ia lantas dijatuhi hukuman penjara karena mengaborsi janin hasil pemerkosaan tersebut.

Pemerkosanya tak lain kakak kandung korban berinisial AA yang juga masih dalam usia anak. Ia dipidana dua tahun penjara. Kasus itu mendapat perhatian sejumlah media asing.

Kasus hubungan sedarah itu terungkap setelah anggota Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Batanghari menangkap tiga tersangka yang merupakan satu keluarga sebagai pembuang jasad bayi laki-laki yang ditemukan tanpa kepala di areal perkebunan kelapa sawit milik warga.

Kasat Reskrim Polres Batanghari, Iptu Dimas Arki, mengatakan kepolisian berhasil mengungkap kasus penemuan jasad bayi laki-laki di RT 04 Desa Pulau, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, beberapa bulan lalu. Pelakunya ternyata satu keluarga terdiri kakak, adik, dan ibunya.

Ketiga tersangka yang ditangkap tersebut berinisial si ibu AD (38), kakak berinisial AS (18), dan WA (16) adik yang juga merupakan pelaku aborsi. WA mengaborsi bayi hasil pemerkosaan oleh kakaknya sendiri.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya