Liputan6.com, Kotamobagu - Entah apa yang berada dipikirkan KO alias Nita (33), warga di salah satu kelurahan di Kecamatan Kotamobagu Barat, Sulawesi Utara. Kakak kandungnya, sebut saja Bunga (36) tega diperkosanya. Pemerkosaan itu tak hanya sekali, tetapi telah terjadi beberapa kali.
Kejadian baru terbongkar saat korban yang diketahui mengalami keterbelakangan mental menceritakan apa yang dialaminya kepada salah satu adiknya. Mendapatkan informasi tersebut, adiknya langsung melaporkan saudara kandungnya Nita, ke Mapolsek Urban Kotamobagu, Jumat, 10 Februari 2017.
Tim Maleo Kota dipimpin Bripka Toto Monoarfa, langsung bergerak menuju kediaman pelaku di Jalan Katulidan, Kelurahan Gogagoman. Tim langsung mengamankannya tanpa perlawanan. Nita langsung dibawa ke Mapolsek Urban Kotamobagu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga
"Kami tangkap dia di rumahnya tadi malam Kamis jam 12 malam. Dari hasil pemeriksaan sementara, dia mengaku hanya dua kali melakukan perbuatannya itu," kata Katim Maleo Toto Monoarfa.
Berdasarkan pengakuan Nita, Toto menyebut terakhir kali pemerkosaan terjadi pada Kamis, 9 Januari 2017 sekitar pukul 19.00 Wita. Saat itu, korban hanya sendiri di rumah. Kondisi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk masuk ke rumah dan menarik paksa kakak kandungnya ke dalam kamar.
Usai kejadian, korban langsung melaporkan kejadian yang baru dialaminya kepada salah satu adiknya. Atas perbuatannya, ia terancam hukuman 12 tahun penjara.