Liputan6.com, Rokan Hilir - Kepolisian Sektor Bangko Rokan Hilir, Riau menggelar rekonstruksi kasus kebakaran yang dilakukan tersangka MH (60) dengan mengorbankan istri, pembantu, dan dua anaknya dalam kasus kebakaran satu unit rumah di Kecamatan Pekaitan, Selasa, 24 April 2018.
"Ada 48 adegan yang diperagakan tersangka MH terkait kasus ini," kata Kapolsek Bangko Kompol James Rianov Syaloom Rajagukguk, didampingi Kanit Reskrim Iptu D Raja Napitupulu usai menggelar reka ulang kasus tersebut di Mapolsek setempat, Kamis, 9 Agustus 2018, dilansir Antara.
Kapolsek mengatakan, rekonstruksi itu dilakukan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas tersangka yang akan dilimpahkan kepada Kejaksaan. Setelah direkonstruksi, Kepolisian akan melengkapi berkas kembali dan melengkapi berkas kepada kejaksaan.
Advertisement
"Motifnya hanya karena ada salah paham dari tersangka maupun dari korban sehingga terjadi kasus pembunuhan ini. Persoalannya karena anak korban dari pernikahan pertama datang ke rumah tersangka, sementara MH sendiri tidak mengizinkan. Jadi, permasalahannya hanya itu saja," tutur James.
Baca Juga
Sebelumnya, kebakaran menimpa satu unit rumah sekaligus toko grosir kelontong di Jalan Simpang Kuntilanak, Dusun Mekar Jaya RT 08/RW 04, Kepenghuluan Sungai Besar Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir pada Selasa dini hari, 24 April 2018, dan mengakibatkan empat penghuni meninggal dunia.
Keempat korban dalam musibah tersebut yakni pemilik rumah bernama Purnama Br Napitupulu (43), Horas Pandapotan (7), Melati (5), Emi Br Napitupulu (35). Dua warga, Saprizal (28) dan Mangisi B Panjaitan (32), melihat langsung kebakaran rumah milik Purnama Br Napitupulu.
Saksi kala itu melihat sumber api dari depan rumah korban dan langsung mencoba membantu korban untuk memadamkan api. Pada saat itu, saksi melihat suami Purnama br Napitupulu berinisial MH keluar dari dalam rumah dan mengeluarkan sepeda motor.
Ketika saksi hendak mendekatinya, MH malah meninggalkan lokasi kebakaran dengan menggunakan sepeda motor Yamaha merek NMX BM 3357 PY. Hingga api menghanguskan rumah tersebut, MH tidak kembali ke rumah.
Â
Penyesalan Kepala Keluarga
Saksi lalu memberitahukan kepada warga sekitar dan turut memadamkan kebakaran. Namun karena kurangnya peralatan pemadaman, api langsung membakar rumah dan isinya berupa barang-barang kelontong tanpa ada yang bisa diselamatkan.
MH yang menjadi tersangka pembakaran keluarganya itu kemudian bersembunyi di Desa Mahato. Selang beberapa hari, tersangka berpindah tempat ke tempat adik iparnya ke Dolok Sanggul, Sumatera Utara.
"Mengetahui tersangka bersembunyi di sana, kita berkoordinasi dengan Polsek Dolok Sanggul untuk menjemput pelaku. Pada malamnya, kita akhirnya bawa tersangka ke sini," kata James.
Selama proses penyidikan, Kapolsek mengaku tersangka sangat kooperatif. Bahkan, MH mengaku sangat menyesal atas perbuatannya.
"Tersangka dikenakan Pasal 338 juncto 340 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara," ujarnya.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement