Bolos Sekolah, Sepasang Remaja Malah Indehoi di Kamar Kos

Satpol PP Kota Kediri kerap mendapat laporan dari masyarakat tentang kamar kos yang bisa disewa per jam.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 11 Okt 2018, 00:00 WIB
Diterbitkan 11 Okt 2018, 00:00 WIB
Pelajar Terciduk di Kamar Kos
Foto: Dian Kurniawan/ Liputan6.com.

Liputan6.com, Kediri - Sepasang pelajar dan sepasang mahasiswa yang sedang bolos sekolah kedapatan sedang berduaan di dalam kamar kos. Kamar kos yang mereka tempati tersebut disewa dari seseorang dengan sistem bayaran per jamnya, yakni Rp 50 ribu untuk digunakan selama sejam.

Ketika pertama kali didatangi, pintu kamar kos itu dalam posisi tertutup. Mereka yang terjaring ini, kemudian dibawa ke kantor Satpol PP Kota Kediri untuk didata sekaligus dibina.

Identitas dua pasang muda mudi bukan suami isteri ini, masing masing berinisial AA (16) dan OT (16) pelajar, serta ZA (20) dan RC (23), mereka semua adalah warga Kediri.

Menurut keterangan Nur Kamid selaku Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri, sebelumnya ia mendapat laporan dari masyarakat jika di tempat kos tersebut kerap ditemui sepasang remaja keluar masuk.

Laporan ini kemudian ia tindak lanjuti dengan mengirimkan anak buahnya melakukan pengecekan ke lokasi dan ternyata informasi tersebut benar.

"Di situ indikasi rumah kos disewakan, per jam. 1 jam bisa 50 ribu. Sehingga dengan adanya itu, kita tindak lanjuti," tutur Nurkamid, Rabu (10/10/2018).

Ia melihat sekarang ini, sedang marak beberapa kamar kos yang disewakan dengan sistem per jam yang kerap digunakan untuk berbuat mesum.

"Kalau pemilik kos nanti terbukti menyediakan tempat untuk asusila tidak berizin akan kami tindak tegas, kita tutup usahanya kita segel," kata Nurkamid.

Di samping menciduk dua pasangan tersebut, Satpol PP juga ikut mengamankan seorang perempuan pemilik kamar kos, yang sengaja menyewakan kamar tersebut kepada anak di bawah umur.

"Indikasinya dia kos di situ, satu bulan dia punya tempat disewakan sistem per jam. Dia bukan pemilik tempat kos, dia hanya kos di situ," dia menambahkan.

Penghuni kamar yang ikut dimintai keterangan berinisial SL (18) asal Kelurahan Kaliombo Kota Kediri.

Untuk memberikan efek jera kepada kedua pelajar tersebut agar tidak kembali mengulangi perbuatanya ini, petugas Satpol PP memanggil kedua orangtua mereka.

Nurkamid menegaskan, apabila nantinya memang ada unsur kesengajaan atau pembiaran dari pemilik kos menyewakan tempat usahanya untuk berbuat asusila bukan tidak mungkin pihaknya akan melimpahkan perkara ini ke aparat penegak hukum.

Penertiban dilaksanakan di dua lokasi semuanya terfokus pada kamar kos di lingkungan Kelurahan Bandar Kidul Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya