Liputan6.com, Pandeglang - Sebanyak 340 amplop berlogo BPJS dan 37 Kartu Indonesia Sehat atau KIS, ditemukan di tempat sampah, tepatnya di Desa Sukarame, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, Banten.
"Kartu masih aktif dan belum diserahkan kepada pemilik yang namanya ada di kartu itu," kata AKBP Indra Lustrianto, Kapolres Pandeglang, Senin (15/10/2018).
Kartu Indonesia Sehat tersebut ternyata milik warga delapan desa di Kecamatan Carita dan berlaku hingga tahun 2019.
Advertisement
Baca Juga
Sebanyak 30 amplop KIS milik warga Desa Sukarame, Carita 105 amplop dan 11 kartu, Sukajadi 18 amplop, Sindanglaut 104 amplop.
Kemudian Tembong 55 amplop, Sukanagara 16 amplop dan 19 kartu, Kawoyang 3 amplop dan 7 kartu, Cinoyong 12 amplop dan 7 kartu.
Dari 340 amplop tersebut, di dalamnya terdapat antara lima sampai tujuh Kartu Indonesia Sehat. "Ditemukan oleh warga, warga melaporkan ke Polsek Carita, diterima oleh Kapolsek. Kemudian kita tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan," terangnya.
Polres Pandeglang telah meminta keterangan dari berbagai pihak, seperti BPJS Kesehatan dan JNE sebagai perusahaan yang mendistribusikan kartu tersebut. "Serta seorang ibu yang membuang kartu BPJS ini, di sampah dekat rumahnya," jelas AKBP Indra.
Pengakuan Saksi
Polres Pandeglang telah memeriksa dan memintai keterangan banyak pihak, terkait penemuan ratusan Kartu Indonesia Sehat (KIS) di Desa Sukarame, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, Banten.
"Ada delapan orang yang sudah kita mintai keterangan. Alur dari keterangan para saksi, kita mengetahui alur pendistribusian teraebut, dari BPJS, bekerjasama denga JNE, bekerjasama dengan PSM (Pekerja Sosial Masyarakat)," kata AKBP Indra Lustrianto, Kapolres Pandeglang, Senin (15/10/2018).
Dari pemeriksaan dokumen dan keterangan saksi, maka akan diketahui secara pasti, alur pendistribusian kartu KIS tersebut.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan sementara, BPJD Kesehatan memberikan kartu tersebut ke pihak JNE untuk didistribusikan ke PSM.
Lalu PSM memiliki koordinator di setiap kecamatan. Untuk koordinator di Kecamatan Carita, berinsial M.
M kemudian memerintahkan kepada ponakannya berinsial H, untuk menyalurkan ke warga penerima KIS. Namun, oleh H, tidak semuanya disalurkan dengan alasan kesibukan. Sehingga tidak ada waktu untuk menyelesaikan kewajibannya.
"Disimpan di rumah temannya, saudara U. Barang ini sudah lama, tahun 2016. Oleh ibunya si U tadi, perempuan M tadi, dibuang. Ketika dia membersihkan rumah, karena dia pikir barang ini tidak berguna lagi, dibuang ke tempat sampah tersebut," terangnya.
Hingga berita ini ditulis, pihak kepolisian belum menemukan motif kesengajaan atau motif lainnya, dari penemuan KIS di tempat sampah.
"Dari keterangan si H tadi, dia mendapat upah atau biaya transportasi sebesar Rp 400 ribu untuk satu kecamatan saja," jelasnya.
Â
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement