PNS Pelindo Makassar Jadi Broker Joki Tes CPNS Kemenkumham di Makassar

Joki Tes CPNS Kemenkumham Yang Tertangkap di Makassar Merupakan Jaringan Nasional

oleh Eka Hakim diperbarui 29 Okt 2018, 13:30 WIB
Diterbitkan 29 Okt 2018, 13:30 WIB
Polisi rilis para pelaku kasus perjokian tes CPNS lingkup Kemenkumham di Makassar (Liputan6.com/ Eka Hakim)
Polisi rilis para pelaku kasus perjokian tes CPNS lingkup Kemenkumham di Makassar (Liputan6.com/ Eka Hakim)

Liputan6.com, Makassar - Aparat kepolisian memastikan para pelaku perjokian yang tertangkap saat mengikuti tes Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkup Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (CPNS Kemenkumham) di Makassar, merupakan jaringan perjokian CPNS tingkat nasional.

Kepala Kepolisian Resort Kota Besar Makassar (Kapolrestabes Makassar), Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Irwan Anwar membenarkan hal tersebut.

Kata dia, pelaku perjokian yang berhasil ditangkap saat mengikuti tes CPNS Kemenkumham saat ini sudah berjumlah empat orang yang masing-masing diketahui ada yang berdomisili di Jakarta dan Jawa Timur.

"Seorang broker dan seorang CPNS yang menggunakan jasa joki juga sudah diamankan. Sehingga pelaku seluruhnya jumlahnya 6 orang," kata Irwan dalam konferensi persnya di Mapolrestabes Makassar, Senin (29/10/2018).

Tak sampai di situ, penyidik kata Irwan juga masih mengejar sejumlah CPNS Kemenkumham lainnya yang diketahui menggunakan jasa para joki yang telah tertangkap tersebut.

"Ada 11 peserta tes CPNS Kemenkumham yang masih buron dan kita harap mereka menyerahkan diri segera karena kita akan pasang status DPO jika mengabaikannya," terang Irwan.

Ia juga mengatakan pengembangan akan terus dilakukan guna menelusuri keberadaan para PNS yang sudah berhasil berkat jasa perjokian yang dilakoni para pelaku sebelumnya.

"Kita akan menyelidiki ke belakang juga. Jangan sampai sudah ada yang berhasil menjadi PNS berkat campur tangan joki yang tertangkap saat tes CPNS Kemenkumham di Makasssar ini. Jaringan joki ini sudah beraksi dua tahun belakangan setiap penerimaan CPNS berlangsung," ungkap Irwan.

Saksikan Video Pilihan Di Bawah Ini;

 

Peran Para Pelaku Perjokian CPNS Kemenkumham di Makassar

Pelaku kasus perjokian tes CPNS lingkup Kemenkumham di Makassar berjumlah 6 orang (Liputan6.com/ Eka Hakim)
Pelaku kasus perjokian tes CPNS lingkup Kemenkumham di Makassar berjumlah 6 orang (Liputan6.com/ Eka Hakim)

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan dari hasil pengembangan, pelaku sindikat perjokian pada pelaksanaan tes CPNS Kemenkumham di Makassar kini berjumlah 6 orang.

Masing-masing memiliki peran yang berbeda. Empat diantaranya masing-masing Ahmad Lutfi, Andi Windi, Martin Tumpa Hutapea dan Adi Putra Sujana berperan murni sebagai joki. Sementara Wahyudi yang diketahui kesehariannya bertugas sebagai dokter kesehatan di PT. Pelindo IV Makassar bertindak sebagai broker atau penerima pekerjaan dan Musriadi, peserta tes CPNS Kemenkumham yang berperan menggunakan jasa joki.

"Jadi ceritanya ada empat orang CPNS seorang diantaranya Musriadi sudah diamankan. Mereka minta bantuan Wahyudi mencari joki. Nah Wahyudi kemudian melalui perantara lagi untuk mencari joki yang nantinya jasanya dipakai oleh 4 CPNS tersebut," jelas Dicky.

Awalnya, empat orang CPNS Kemenkumham tersebut masing-masing Musriadi, Rahmat Hidayat (DPO), Agi (DPO) dan Jala (DPO) mengikuti tes privat tes CPNS ke sebuah lembaga binaan Wahyudi. Disitulah Wahyudi menawarkan bantuannya agar keempatnya bisa menghadapi tes CPNS dengan ringkas tanpa harus mengikutinya. Tapi menggunakan jasa joki yang ahli alias mereka semua alumni Universitas Negeri ternama di Indonesia.

"Keempatnya pun tertarik sehingga membayar Rp 125 juta hingga Rp 150 juta ke Wahyudi. Nah Wahyudi kemudian menyediakan jasa joki melalui perantara masing-masing Sulasman, Ibrahim, Memed, Hendrawan dan Eka Rahmawati yang saat ini berstatus DPO," terang Dicky.

Atas perbuatannya, para pelaku yang tergabung dalam jaringan perjokian tes CPNS Kemenkumham di Makassar tersebut, disangkakan dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu dan ikut serta melakukan kejahatan dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya