Mahasiswa Hukum Curi Motor, Alasannya untuk Bayar Kuliah

AW, mahasiswa semester tiga Fakultas Hukum salah satu universitas di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) harus berurusan dengan kepolisian.

oleh Amar Ola Keda diperbarui 23 Nov 2018, 10:30 WIB
Diterbitkan 23 Nov 2018, 10:30 WIB
Mahasiswa Curi Motor
Pelaku pencurian sepeda motor dan penadah saat diamankan Polsek Kelapa Lima (Liputan6.com/Ola Keda)

Liputan6.com, Kupang- Pemuda berinisial AW, mahasiswa semester tiga Fakultas Hukum salah satu universitas di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) diamankan pihak kepolisian sektor Kelapa Lima dan tim buser Polsek Adonara Timur, Selasa (20/11/2018).

Mahasiswa asal Adonara Timur, Flores Timur ini dibekuk polisi lantaran melakukan pencurian lima unit sepeda motor di area kampus. Ia dibekuk di kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur saat sedang melakukan transaksi jual beli motor hasil curiannya.

Dari pengakuannya, dua unit sepeda motor jenis Vixion itu dijualnya dengan harga Rp 7,5 juta per unit.

Kanit Reskrim Polsek Kelapa Lima, Ipda Stef Siga mengatakan, modus operandi curanmor yang digunakan pelaku adalah dengan cara masuk ke dalam parkiran motor kampus lalu mencabut salah satu kabel motor yang sudah menjadi target.

“Dia melakukan pencurian di area kampus. Kemudian kita melakukan pengembangan sesuai pengakuan tersangka, ada dua unit sepeda motor jenis Vixion yang dicurinya di area kampus,” kata Stef.

Setelah berhasil melakukan aksinya, pelaku langsung mengantarkan hasil curanmor ke daerah asalnya untuk dijual.

“Dari pengakuan tersangka, motor tersebut dijual ke kampung halamannya, di Adonara Timur, dengan harga Rp 7,5 tujuh juta per unit,” ujar dia.

Kepada polisi, AW beralasan nekad melakukan pencurian karena orangtuannya sering terlambat mengirim uang kuliah, maupun biaya sewa kontrakan.

“Kalau motor matik saya bongkar kontaknya, kalau Vixion saya cabut kabelnya, saya tahu caranya karena tamatan teknik. Vixion tiga dan beat dua unit, semuanya di kampus. Kampus Unkris tiga unit dan Undana dua unit,” kata AW.

Akibat perbuatan curanmor yang dilakukannya, AW terancam dikeluarkan dari kampus, karena harus menjalani hukuman. Dia dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

 

Amankan Dua Penadah

Mahasiswa curi motor
Mahasiswa Kupang pelaku pencurian motor saat diamankan polisi (Liputan6.com/Ola Keda)

Setelah mengamankan pelaku, aparat Polsek Kelapa Lima terus melakukan pengembangan kasus pencurian sepeda motor di area parkiran kampus itu.

Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan lagi 2 unit sepeda motor Yamaha Vixion bersama dua orang penadahnya.

Kedua penadah masing-masing OY (18), pelajar di Desa Nelel Lamadikan, Kecamatan Ile Boleng, Kabupaten Flores Timur.

Penada lainnya adalah Martinus Ot (22), warga Desa Lamalor, Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flotim.

Kedua penadah dibawa ke Kupang oleh Kanit Reskrim Polsek Adonara Timur, Polres Flotim, Bripka Meksi Mansopu bersama anggota Reskrim Bripka Richad F Rogaleli.

Kini pelaku dan dua penadah sudah diamankan di sel tahanan Polsek Kelapa Lima.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya