Pose Angkat Jempol Pencuri Sepeda Motor Usai Ditangkap Polisi

Si pencuri sepeda motor tak mengelak saat ditangkap polisi. Ia bahkan berpose sambil tersenyum saat difoto.

diperbarui 05 Sep 2018, 08:29 WIB
Diterbitkan 05 Sep 2018, 08:29 WIB
Pose Angkat Jempol Pencuri Sepeda Motor Usai Ditangkap Polisi
Sambil mengacungkan kedua jempol tangannya, Iyas tersenyum ketika difoto oleh petugas saat ditangkap (Polisi for Rakyat Kalbar/Jawa Pos Group)

Pontianak - Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur berhasil membekuk ES alias Iyas, pada Minggu, 2 September 2018, sekitar pukul 16.00 WIB. Warga Tanjung Pulau, Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur itu telah sebulan menjadi buron kasus pencurian sepeda motor.

Saat ditangkap, dia bukannya mencoba kabur sama seperti umumnya pelaku kejahatan. Iyas justru tersenyum sambil menunjukkan dua jempol tangannya saat difoto petugas.

Kapolsek Pontianak Timur, Kompol Suhar menuturkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan Raswadi, warga Tanjung Pulau, pada 2 Agustus 2018 lalu.

"Korban mengaku kehilangan sepeda motor jenis Honda Beat warna putih, subuh hari. Motor korban hilang saat terparkir di depan rumah dalam keadaan kunci masih menempel di kontaknya," jelas Suhar, dikutip dari Rakyat Kalbar (Jawa Pos Group), Selasa, 4 September 2018.

Akibat kejadian itu, kata Suhar, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 17 juta. Berbekal dari laporan itu, lanjut Suhar, anggota Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur kemudian melakukan serangkaian penyelidikan serta mengumpulkan keterangan para saksi di lokasi kejadian.

"Namun, kami belum berhasil mengungkap pelaku curanmor itu. Kemudian pada Minggu 2 September, anggota kami berhasil mendapatkan identitas pelaku, dan kami berhasil mengamankan pelaku (Iyas)," tuturnya.

Kepada penyidik, pria pengangguran yang juga masih bertetangga dengan korban itu mengakui perbuatanya. "Ia mengaku muncul niat mencuri saat melihat kunci kontak yang masih melekat," papar Suhar.

Saat ini, tersangka dan barang bukti sepeda motor curian sudah diamankan di Mapolsek Pontianak Timur. "Tersangka terancam Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan maksimal hukuman lima tahun penjara," ujarnya.

Baca berita menarik JawaPos.com lainnya di sini.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya