Cerita Don Juan Asal Surabaya Abadikan Video Mesum 6 Mantan Pacar

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu laptop, tiga telepon genggam, dan satu buah hardisk eksternal ukuran satu TB milik tersangka.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Des 2018, 04:01 WIB
Diterbitkan 07 Des 2018, 04:01 WIB
Kencan Online Kencan di Dunia Maya Pacaran di Internet
Ilustrasi Foto Kencan Online (iStockphoto)

Liputan6.com, Surabaya - Polda Jawa Timur menangkap MYA (23) warga Gresik yang merupakan penyebar video mesum enam wanita di situs dewasa.

Wadir Reskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara di Mapolda Jatim di Surabaya mengatakan, tersangka MYA ditangkap karena mengancam menyebarkan video bugil enam wanita yang merupakan mantan pacarnya. Akibat ulahnya itu, MYA diduga kuat melanggar tindak pidana UU ITE dari tahun 2013-2018.

"Kami mengetahuinya saat melakukan patroli siber di bulan Oktober. Kami masuk di situs www.xvideos.com, kami menemukan enam video mesum itu dan mendapati yang bersangkutan sedang mengunggah," kata Arman, Kamis (6/12/2018) dilansir Antara.

Arman menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah membuat wanita tertarik dengan menjadikan pacar. Setelah berpacaran, pelaku melakukan video call dan meminta korban untuk bugil lalu merekamnya.

Setelah itu, tersangka yang merupakan mahasiswa S2 di salah satu perguruan tinggi negeri di Surabaya itu mengumpulkan bahan dan membagikan lagi kepada wanita itu. MYA ini meminta korban untuk mengubah gaya.

"Saat korban sudah merasa capek atas perbuatan pelaku dan tidak mau menuruti dengan melakukan gaya lain, tersangka mengirimkan ancaman akan menyebarkan video itu di media sosial Whatsapp, Line, Instagram, dan situs porno lain," kata Arman.

Polisi masih melakukan pengembangan apakah MYA juga melakukan pemerasan kepada wanita-wanita itu. Pihaknya juga akan memeriksa kondisi psikologi tersangka pembuat video mesum itu.

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu laptop, tiga telepon genggam, dan satu buah hard disk eksternal ukuran satu TB milik tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat UU ITE pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya