Tak Terima Diputus Cinta, Pria di Tangerang Nekat Aniaya Mantan Pacar dan Kekasih Barunya

Seorang pemuda berinisial MA (31), warga Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, nekat melakukan aksi kekerasan dengan senjata tajam.

oleh Pramita Tristiawati Diperbarui 11 Apr 2025, 14:46 WIB
Diterbitkan 11 Apr 2025, 14:46 WIB
Ilustrasi Penganiayaan
Ilustrasi Penganiayaan (Liputan6.com/Andri Wiranuari)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Seorang pemuda berinisial MA (31), warga Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, nekat melakukan aksi kekerasan dengan senjata tajam. Ia menyerang mantan kekasihnya beserta pacar baru sang mantan, diduga karena tidak terima hubungan asmaranya berakhir.

Penganiayaan itu terjadi pada Selasa 8 April 2025, sekitar pukul 02.10 WIB, saat melintas di Jalan Suryadharma depan Apartemen Aeropolis, Neglasari, Kota Tangerang, menggunakan sepeda motor berboncengan. Korban dipepet motor pelaku yang langsung mengacungkan sajam yang sengaja dibawanya untuk melukai kedua korban.

"Kedua korban SN (22) dan GP (27) yang mengalami luka sabetan senjata tajam itu langsung dibawa warga ke Rumah Sakit dr Sitanala yang terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis," kata Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, Kamis (10/4/2025).

Polsek Neglasari yang baru mendapatkan laporan keesokkan pagi Selasa, 8 April 2025, langsung bergegas ke rumah sakit tersebut, namun korban telah dipulangkan ke rumahnya setelah mendapat perawatan medis.

"Setelah mendapatkan alamat korban SN (22) dari Rumah Sakit Sitanala, anggota langsung bergerak cepat menemui korban dirumahnya. Kepada petugas korban mengatakan mengenali pelaku adalah MA yang merupakan mantan pacarnya,"ujar Prapto.

 

Pelaku Ditangkap

Lalu, kurang dari 24 jam, pelaku berhasil ditangkap polisi saat bersembunyi di rumahnya, dan setelah diinterogasi mengakui semua perbuatan penganiayaan yang dilakukan terhadap kedua korban dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit.

"Korban SN mengalami luka sabetan celurit di Jari tangannya. Sementara korban GP mengalami luka sobek di bagian dada sebelah kanan," kata Prapto.

Kemudian pelaku berikut barang bukti celurit, jaket dan sweater korban yang dipakai saat kejadian dibawa ke polsek Neglasari untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dan membawa senjata tajam sesuai pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951. ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun," tandasnya.

Infografis tingkat kriminalitas indonesia
Aksi penganiayaan terus bertambah (liputan6.com/abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya