Akhir Langkah Penyebar Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos

Hingga kini polisi masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos.

oleh Fajar Eko Nugroho diperbarui 08 Jan 2019, 09:02 WIB
Diterbitkan 08 Jan 2019, 09:02 WIB
pemilu-ilustrasi-131024c.jpg
Ilustrasi pemilih surat suara.

Liputan6.com, Brebes - Jajaran Polres Brebes berhasil meringkus seorang yang diduga sebagai pelaku penyebar berita hoaks di media sosial mengenai 7 kontainer surat suara pemilu tercoblos.

Informasi yang diterima Liputan6.com, pelaku berinisial J ditangkap di wilayah Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes.

Tim Polres Brebes menangkap pelaku pada Sabtu, 5 Januari 2019, malam, di sebuah rumah di Desa Langkap Kecamatan Bumiayu.

Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Brebes. Hingga kini polisi masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus tersebut.

Kapolres Brebes AKBP Aris Supriyono saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan pelaku terkait kasus penyebar hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos itu.

"Ya memang ada kemarin kami tangkap," ucap Aris Supriyono di Mapolres Brebes, Senin 7 Januari 2018.

Mantan Kasubdit III Resmob Polda Metro Jaya (PMJ) itu pun mengimbau agar masyarakat Brebes lebih berhati-hati dalam menyebarkan sebuah berita atau informasi yang belum pasti kebenarannya.

"Terutama di medsos, baik WhatsApp, Facebook, Twitter, atau yang lainya. Gunakan dan manfaatkanlah medsos dengan bijak, jangan share atau bagikan informasi atau berita dari sumber yang tak jelas atau tak bisa dipertanggungjawabkan," kata dia.

Untuk diketahui, penyebaran hoaks diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Dalam UU itu, penyebar hoaks dapat dipidana penjara dengan hukuman maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

 

Simak video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya