Liputan6.com, Bandung Sebanyak tujuh pelaku kasus pengeroyokan terhadap suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla, didakwa melakukan pembunuhan terhadap korban. Sidang perdana pembacaan dakwaan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin 15 Januari 2019.Â
Ketujuh terdakwa yakni Aditya Anggara (19), Dadang Supriatna (19), Goni Abdulrahman (20), Budiman (41), Aldiansyah (21), Joko Susilo (32) dan Cepi Gunawan (20). Semua terdakwa didampingi para penasehat hukum.
Sidang ini merupakan bagian kedua, setelah beberapa bulan lalu untuk tujuh pelaku anak-anak, perkaranya sudah diputus oleh majelis hakim. Kali ini sidang dipimpin majelis hakim M. Basir.
Advertisement
Dalam dakwaannya, jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menerapkan dua pasal terhadap ketujuh terdakwa. Pasal yang diterapkan yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 170 tentang pengeroyokan.
"Bahwa terdakwa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yakni korban Haringga Sirla, perbuatan mana dilakukan secara bersama-sama baik sebagai yang melakukan maupun turut melakukan," ucap jaksa penuntut umum Melur Kimaharandika saat membacakan surat dakwaan.
Surat dakwaan yang disusun Kejari Bandung tersebut juga menceritakan kronologi pengeroyokan. Dalam kasus tersebut, terdakwa melakukan perbuatannya saat laga Persib Bandung melawan Persija Jakarta di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA).
Dalam dakwaan disebutkan sebelum aksi pengeroyokan itu terjadi, beberapa oknum Bobotoh melakukan sweeping terhadap korban. Saat itulah ditemukan identitas yang menandakan korban merupakan pendukung Persija Jakarta.
"Kemudian ada salah seorang Bobotoh yang berteriak mengumumkan 'di sini ada The Jak' setelah itu banyak Bobotoh yang menghampiri korban dan secara membabi buta memukul, menendang dan menginjak-injak. Baik menggunakan tangan kosong atau maupun alat berupa balok atau batu," kata Melur.
Terdakwa yang saat itu berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) mendengar ada keributan. Mereka lalu datang dan ikut melakukan pengeroyokan tersebut. Masing-masing dari mereka memukul hingga menendang ke beberapa bagian tubuh korban yang saat itu sudah babak belur.
"Bahwa para terdakwa mengetahui dan menyadari jika perbuatan yang mereka lakukan dengan memukul dan melempar korban berkali-kali baik dengan tangan kosong maupun dengan menggunakan alat dapat menyebabkan korban mengalami luka-luka bahkan meninggal dunia," kata jaksa.
Akibat perbuatannya, korban mengalami luka sangat parah. Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka di bagian kepala, patah tulang hidung dan leher, memar di bagian otak serta luka di bagian vital korban.
Dilanjutkan Pemeriksaan Saksi Pekan Depan
Seusai jaksa membacakan dakwaan, majelis hakim Basri menanyakan para penasehat hukum apakah akan mengajukan eksepsi. Lalu para kuasa hukum menyatakan tidak dan sidang akan dilanjutkan pada pekan depan.
"Kami minta satu minggu untuk menghadirkan saksi," kata jaksa Melur. Hakim pun kemudian menyatakan sidang pun untuk dilanjutkan pekan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Seusai persidangan, salah satu kuasa hukum terdaksa Dadang Sukmawijaya mengaku menerima dakwaan JPU.
"Saat dakwaan dinayatakan di persidangan,kami tidak mengajukan eksespi karena di sisi para terdakwa pro aktif. Kita akan ikuti proses dan nanti akan menyampaikan di pembelaan," kata Dadang.
Sementara, kuasa hukum terdakwa atas nama Joko Susilo, Didik Sumaryanto meyakini kliennya tak terbukti melakukan kekerasan.
"Untuk pelaku Joko, dia memang ada di lokasi tapi berdasarkan buktinya tidak ada bukti yang membuktikan Joko melakukan pengeroyokan itu. Sampai hari ini dia tidak menyatakan tidak ikut mengeroyok. Kita siapkan nanti di pembelaan," ujar Didik.
Advertisement